LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok terkait dugaan korupsi.
“Pada hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar. Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap lima orang,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu, Kamis (15/4/2021).
Namun sampai dengan pukul 13:00 WIB, kata Herlangga, yang hadir memenuhi panggilan hanya dua orang.
“Dua orang tersebut saat memberikan identitas yang pertama adalah Mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, dan satu lagi bendahara periode 2018, sesuai dengan data pelaporan,” katanya.
Baca juga : Personil Damkar Depok Lapor ke Kejari Depok
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, kata Herlangga belum ada keterangan. “Untuk tiga orang yang nggak hadir hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, namun kita bisa melakukan pemanggilan ulang di hari Senin atau Selasa," ucapnya.
Herlangga menyebut, tiga orang yang belum datang untuk memenuhi panggilan berstatus sebagai pegawai honorer. Ketika ditanya apakah Kepala Dinas Damkar juga akan dipanggil, Herlangga mengaku akan melihat hasil dari perkembangan yang ada.
“Seperti yang saya katakan, untuk kepala dinas belum ada, karena memang belum menyentuh kesana. Ini kan merangkai keterangan dari yang sudah kita panggil, jadi tidak ujuk-ujuk kita langsung panggil kepala dinas. Kalau memang keterangannya nanti diperlukan pasti kita panggil," katanya.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Bayu Sutha mengaku, pihaknya tengah memeriksa tiga pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait dugaan kasus korupsi.
Baca juga : Polres Metro Depok Tetapkan Status Siaga
“Iya memang ada tiga pegawai Damkar yang kita mintai klarifikasi keterangan terkait berita yang viral di media,” ujarnya.
Namun demikian, Bayu mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Nanti kita dalami lagi setelah ada pendalaman dari kami, nanti kita sampaikan lagi,” katanya.
Yang jelas, kata Bayu, pemanggilan klarifikasi ini terkait dengan dugaan pemotongan insentif pegawai dan dana penanggulangan COVID-19.
Kemudian, informasi dari keterangan itu akan dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Depok. “Karena kejaksaan juga sedang menangani hal ini, maka kami akan saling berkoordinasi agar tidak mis,” tuturnya.
Baca juga : Dishub dan Polres Depok Rapid Antigen Penumpang dan Awak Bus di Terminal
Lebih lanjut Bayu mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil Kepala Dinas Damkar, Gandara Budiana.
“Kita dari bawah dulu, setelah itu kalau memang harus ke Kabid (Kepala Bidang) ya memang kita akan klarifikasi juga,” katanya.
Saat ditanya apakah ada barang bukti yang diamankan, Bayu mengaku, saat ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan.
“Sesuai informasi yang viral di media, oleh sebab itu kita klarifikasi. Nanti kita sampaikan lagi perkembangan ke teman-teman media ya,” katanya. (HEN)