Ngumpet di Kosan, Buronan Kasus Korupsi Dicokok

Minggu, 5 Mei 2019, 17:46 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Buronan kasus korupsi Polda Lampung ditangkap saat bersembunyi di kos-kosan Vila Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (5/4/2019). Tersangka Nur Muhamad (50) diciduk tim gabungan Satuan Tugas korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Banten dan Polres Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim AKP Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pengungkapan kasus ini bentuk sinergisme Polri dan Komisi Antirasuah. Diterangkan Ferdy, kasus ini bermula berdasarkan koordinasi dengan KPK dan Polda Lampung, termonitor bahwa pelaku Nur Muhamad berada di wilayah Tangerang Selatan, tepatnya di komplek perumahan Melati Mas.

Baca juga : Ngamen di Klub Malam Gisel Pakai Baju Hot Warna Kulit

“Tadi malam dihubungi satgas penindakan KPK yang menyampaikan, untuk kerja sama dengan Satreskrim Polres Tangsel untuk melakukan penangkapan,” kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander, Polda lampung berkoordinasi dengan KPK dan tersangka termonitor berada di wilayah Komplek Melati mas selama 3 bulan. “Kegiatan ini merupakan sinergitas dari KPK dan Polri. Artinya kita siap mendukung tugas tugas oleh penyidik KPK dan Polri,” terangnya.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadhan, BI Cirebon Siapkan Rp8,2 Triliun

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada seorang diri di rumah kos-kosan komplek Villa Melati Mas. “Yang bersangkutan adalah tersangka untuk kasus korupsi pengadaan alat olahraga di wilayah Lampung. Dia dari pihak swasta. Pengadaan tahun 2016 dan di proses oleh Kejaksaan di Lampung pada tahun 2018,” kata Alex.

Dari rumah kos tersebut, Polisi hanya mengamankan barang bukti yang melekat pada tersangka. Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan KPK diketahui berada di Tangerang Selatan sudah selama 3 bulan. “Barang yang melekat di antaranya 3 KTP, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dan alat komunikasi,” terang dia.

Baca juga : Rekapitulasi Rampung, Kapolsek Neglasari Kawal Pengiriman Kotak Suara

Diungkapkan dia, Nur Muhamad disangkakan Polda Lampung terkait tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi pada Desember 2018. “Tersangka disangkakan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor. Sore atau malam ini akan langsung dibawa ke Polda Lampung,” tandasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal