Cagub Kalsel Denny Indrayana Terancam Jadi Tersangka

Sabtu, 10 April 2021, 11:54 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel), Denny Indrayana terancam jadi tersangka jika bukti-bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen Pilgub Kalsel 2020 kuat. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Mochamad Rifa’i.

"Kita lihat nanti ya, jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin kepolisian akan menetapkan terlapor (Denny Indrayana) menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini," kata Rifa'i kepada Wartawan, di Kalsel, Kamis (8/4/2021).

Rifa’i mengatakan, agenda pemanggilan pemeriksaan para saksi direncanakan akan dimulai pekan depan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 yang dilakukan oleh kubu Denny Indrayana (DI) itu sendiri telah naik status penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. 

"Setelah gelar hasil klarifikasi saksi-saksi, didapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Dan kasusnya ditetapkan naik status penyidikan," tegas Rifa’i

Baca juga : Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ditetapkan Tersangka

Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diyakini berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

Dengan berstatus penyidikan, lanjutnya, pihak kepolisian secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dalam keterangannya, Rifa'i merinci, ada berapa saksi-saksi yang rencananyaakan dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel.

"Kami pastikan, pihak akan memanggil saksi pelapor di antaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib," tandasnya.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Di antaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya. 

Baca juga : Ciptakan Rasa Aman dan Indah, Terminal Pulogadung Terus Dibenahi

Dokumen yang diduga sengketa pemalsuan menjadi akar persoalan, yaitu terdapat surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan H. Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) sebagai paslon nomor urut 2 dalam kontestasi Pilgub Kalsel tahun 2020 telah dilaporkan ke polisi. Dan sebelumnya, kedua pelaku itu juga telah dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Abdul Muthalib ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti dokumen surat yang dipalsukan tersebut diketahui berisi adanya upaya penggelembungan suara di Wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5000 suara yang ditandatangani oleh pelapor. Faktanya, pelapor merasa tidak pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan oleh (H2D). 

“Anehnya, bukti tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny. Padahal, dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Birinmu," ungkap Muthalib ketika dihubungi wartawan, Jum’at (9/4/2021).

Baca juga : Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Anggota Teladan dan KTS Terbaik

Muthalib menyebut, bukti yang digunakan oleh Denny Indrayana di MK masuk dalam daftar bukti dengan kode P-252 yang berarti telah disiapkan untuk diajukan sebagai bukti sejak semula.

“Kami sudah membantah ke MK dengan kode PT-965 bahwa saya tidak pernah membuat bukti surat yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana. Kedua bukti tersebut sama-sama diserahkan ke MK pada saat sidang pembuktian bulan Februari lalu," urainya.

Ditandaskan Muthalib, hakim MK sendiri telah memutuskan akan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan pada 3 kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.

"Dengan naiknya status hukum menjadi penyidikan di Polda Kalsel, saya memiliki dugaan kuat soal pemalsuan dokumen tersebut semakin nyata. Secara hukum pelaku dalam hal ini orang yang saya laporkan diduga dan diyakini telah sengaja membuat surat tersebut untuk kepentingan dirinya. Semoga ini akan cepat terkuak. Artinya, (DI) sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dipidanakan," cetusnya.(AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal