LampuHijau.co.id - Umat Islam diperbolehkan menunaikan salat Tarawih berjamaah di masjid saat Ramadan nanti. Asalkan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, saat Apel Pagi Polsek Rayon Tengah Jajaran Polres Subang di Mapolsek Pagaden, Selasa (6/4/2021). Menurutnya, salat Tarawih dibolehkan berjamaah di masjid, sesuai keputusan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, kemarin.
Baca juga : Polres Metro Depok Tetapkan Status Siaga
"Ramadan dalam pelaksanaan ibadah boleh ibadah (salat Tarawih di masjid), tapi tetap dengan menggunakan protokol kesehatan," ucap Kapolres.
Namun, kata Kapolres, masyarakat yang ingin melaksanakan sahur atau buka bersama diimbau melaksanakannya di masing-masing rumah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro harus tetap dilaksanakan. Untuk itu, harus merangkul kepala desa menjalankan PPKM Mikro.
Baca juga : Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19, Kapolda Kalsel Tekankan Prokes 5M dan 3J
"Jangan sampai kita tidak mengaktifkan PPKM Mikro tersebut. Dikhawatirkan nanti pasca Idul Fitri, angka positif Covid-19 semakin meningkat," ucapnya.
Kapolres juga berpesan, jelang Ramadan, sistem pengamanan (sispam) mako harus diperketat. "Dalam menjalankan tugas, personel harus menerapakan buddy system," ujarnya. (MGN)