LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Kelas IB, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Apartement Margonda Residence (Mares V) Jalan Margonda Raya, Depok.
Vonis dibacakan hakim ketua DR. Divo Ardianto kepada terdakwa Faiq Maulana alias Sukarli Karno pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Baca juga : Faiq, Pembunuh Cewek di Apartemen Margonda Residence Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menyatakan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan putusan terhadapa Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Ketua Divo saat pembacaan amar putusan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Divo menambahkan.
Baca juga : Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara
Terrhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, Lakban bening untuk menutup mulut korban, Lakban bening untuk mengikat kaki korban, Palu berkepala Karet dengan bergagang kayu, satu gulung lakban bening, Kaos warna biru dongker, Celana jeans warna hitam, Celana dalam warna pink, BH warna biru muda yang digunakan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, satu buah KTP An. Faiq Maulana, tetap terlampir dalam berkas perkara. Satu buah KTP An. Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru Nomor Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu, dikembalikan kepada saksi Rani Sulistiani.
Baca juga : Simpan 1 Kg Ganja, Hendri Cs Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpisah, JPU Rozi Juliantono saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut sependapat dengan Jaksa. Selain itu, Terdakwa di dalam persidangan, menyatakan menerima putusan maka, kami selaku JPU juga menerima putusan tersebut.
"Putusan Hakim itu sudah sesuai dengan harapan kami selaku Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, sama-sama menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dan Terdakwa, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Tuntutan kami," ucapnya. (HEN)