Bahas Masalah Macet, Banjir dan Sampah, DPRD DKI Jakarta Kunker ke Pemkot Depok

Jumat, 26 Maret 2021, 16:50 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam kunjungan ini membahas berbagai persoalan di Kota Depok yang berdampak ke DKI Jakarta.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, jumlah anggota dewan yang berkunjung sebanyak 12 orang, yang merupakan perwakilan dari masing-masing komisi.

Baca juga : Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Datangi Polres Depok

Terdapat tiga persoalan yang menjadi topik pembahasan yaitu penanganan kemacetan, banjir dan sampah.

"Posisi Kota Depok sangat strategis untuk DKI Jakarta. Oleh karena itu, selain bersilaturahmi, kami juga memfollow up apa saja yang harus dilakukan ke depannya," katanya, kemarin.

Ia menjelaskan, sejak 2018 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dana hibah ke Kota Depok untuk membantu menangani permasalahan yang ada.

Baca juga : Bos Komisi A DPRD DKI Jakarta Tak Terima Satpol PP Dibilang  Loyo

Ia merinci pada tahun 2018 sebesar Rp 25 miliar dan 2019 Rp 38 miliar. Sedangkan di 2020 tidak ada hibah karena mengalami refocusing anggaran.

"Di tahun 2021 Pemprov DKI Jakarta sediakan Rp 17 miliar untuk hibah ke Depok, tapi semuanya dapat terealisasi berdasarkan proposal yang masuk," jelasnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan delegasi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Rajut Persatuan dan Kesatuan Umat di Jakarta, GPMI DKI Gelar Gowes Sehat Bareng

Dia berharap, para anggota dewan dapat membantu Kota Depok menangani berbagai permasalahan, terutama di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan tahun ini hibah anggaran untuk Kota Depok tidak terjadi refocusing dari DKI Jakarta, agar penanganan masalah yang berdampak ke Jakarta dapat segera ditangani," ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal