LampuHijau.co.id - Baru sehari diresmikan, puluhan pengendara roda empat melanggar peraturan lalu lintas (Lalin) dan terekam kamera. Puluhan pelanggar tersebut merupakan pelanggaran berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada mengatakan data yang tercatat oleh Satlantas Polres Metro Depok, ada 31 pelanggar yang terekam kamera ETLE.
Baca juga : Puluhan Rumah Warga Amblas Karena Pembangunan Jalur DDT
“Dari data yang tercapture tanggal per tanggal 24 maret 2021, hanya yang tidak menggunakan safety belt, jumlah 31 pengendara,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Andi juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mengirimkan surat tilang tersebut pada setiap pelanggar. Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut dan jangka waktunya dua Minggu untuk pembayaran denda tilang ETLE.
Baca juga : Polri Sebut Pengaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi
Bilamana ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, Indra menuturkan secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.
“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” katanya.
Baca juga : Usai Beri Imbauan Selama Sepekan, Polisi Akan Tindak Cafe yang Langgar Prokes Covid-19
Andi mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera ETLE untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” ucapnya. (HEN)