Enam Pengeroyok Remaja di SPBU Pantura Subang Diringkus dalam Waktu 1,5 Jam

Kamis, 25 Maret 2021, 13:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Enam pelaku pengeroyokan terhadap Erik Hariyanto (18) di SPBU Jalan Raya Pantura Subang, tepatnya Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Subang.

Keenam pelaku tersebut adalah SP (18), warga Desa Karangjaya, Kecamatan Blanakan; MY (18), RF (17), JD (16), warga Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem; NA (19), warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem; dan RK (15), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat nongkrong di Bendungan Cijengkol, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sekitar 1,5 jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, tersebut.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakan, korban dikeroyok oleh para pelaku pada Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 WIB. Malam itu, kata Kapolres, korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Tiba-tiba, melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan. Para pelaku langsung menghampiri korban.

Baca juga : Keroyok Pelajar SMP Hingga Tewas, Dua Pengamen Diringkus Polres Indramayu

"Para pelaku berhenti dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka," ucap AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, kata Kapolres, rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang. Korban kemudian dapat pertolongan medis atas lukanya.

Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB atau 1,5 jam kemudian, saat anggota Unit 1 Resum patroli menemukan sekelompok orang. "Saat itu, sekelompok orang tersebut sedang berada di sekitar Bendungan Cijengkol dan tertangkap tangan sedang berkumpul dan membawa senjata tajam," ujar Kapolres.

Baca juga : Edarkan Sabu di Indramayu, Dua Warga Subang Diringkus Polisi

Tim, sebelumnya, telah dapat informasi, jika terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi. Setelah diperiksa, rupanya mereka merupakan para pelaku pengeroyokan tersebut.

"Di lokasi berhasil ditemukan delapan senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam berbagai jenis tersebut dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan," ujarnya.

Mereka selanjutnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolres.

Baca juga : Dalam Satu Jam, Satreskrim Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Curas

SP, MY, NA, RF, JD dan RK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan SP dan RK, dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal