LampuHijau.co.id - Gawat, Wali Kota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Yang akan menggugat Wali Kota Idris adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Drg. Hardiono, Sp. BM.
Hardiono dicopot secara sepihak dan semena-mena dari jabatannya sebagai ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022 oleh Wali Kota Idris. Wali Kota yang diusung PKS pada Pilkada Depok 2020 itu dianggap semena-mena, karena telah memberhentikan Hardiono secara sepihak dengan alasan sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/posisi sekda.
Diketahui, Hardiono diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta sebelum 2022. Padahal, masa kerja Hardiono adalah sampai 2022. Pria berlatar belakang dokter gigi bedah mulut itu diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok. Yaitu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.
Melalui kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta, S. H., Hardiono telah melayangkan surat somasi ke Wali Kota Depok Idris sebanyak dua kali. Yang pertama, surat somasi dilayangkan pada 10 Maret 2021, dan kedua, 19 Maret 2021. Mendapat surat somasi dua kali, Wali Kota Depok tampaknya tidak ada itikat baik.
"Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka (Wali Kota Depok dan PDAM Tirta Asasta). Kami sudah layangkan somasi ke-2 atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Wali Kota Depok Mohammad Idris ke PTUN," tegas Fitrijansjah.
Kepada wartawan, di Depok, Minggu (21/3/2021), sang pengacara yang memberikan keterangan pers bersama Hardiono mengatakan, Wali Kota Idris telah melakukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini. "Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dewan pengawas dan direksi.
Lalu, melanggar Perda No.10/2011. Serta, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 18 angka 1 dan 3," paparnya.
Baca juga : Satnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu
Kata pengacara mantan sekda Depok itu, surat keputusan Wali Kota tentang pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum. Sebab, menurutnya, surat keputusan itu melanggar aturan (hukum yang ada).
"Dalam somasi ke-2 ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Wali Kota," cetusnya.
Disebutkan Fitrijansjah, yang terjadi ada kesalahan, Peraturan Walikota tentang pengangkatan dan pemberhentian itu tidak diakui dalam Perda. "Yang diakui cuma pengangkatan. Artinya, surat Peraturan Wali Kota No. 30/2015 itu cacat hukum dan harus dicabut," ia berujar.
Akibatnya, ucap pengacara berkaca mata itu, efek hukumnya: surat pemberhentian terhadap ketua dewan pengawas cacat hukum. "Akibat yang ditimbulkan pun cacat hukum juga," sebutnya.
Ia pun menegaskan, kliennya telah mengembalikan emas LM 16 gram dan cek tunai Rp 169 juta ke Wali Kota dan PDAM. "Tapi ditolak oleh mereka. Hanya surat somasi 1 dan 2 yang diterima. Klien kami mengembalikan emas dan cek tunai itu karena hal tersebut ada indikasi jebakan. Mengapa? Karena, secara de facto dan de jure, itu cacat hukum. Itu bukan milik klien kami. Makanya, kami kembalikan ke walikota," urainya.
Dinyatakannya, Wali Kota Depok dalam hal ini sudah jelas melanggar beberapa pasal dan dalam gugatan di PTUN nanti, di petitum, pihaknya akan meminta agar walikota Depok dicopot. "Dan, supaya DPRD melakukan interpelasi sehingga walikota dipecat. Kami juga akan minta ahli dan pakar hukum untuk menyikapi cacat hukumnya Wali Kota Depok dalam kasus ini," dia menjelaskan.
Hardiono sendiri merasa ada keanehan dan keganjilan dalam surat pemberhentiannya. "Terkait SK saya, SK saya dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021. Tapi, diberikannya pada 2 Maret 2021. Mengapa jauh sekali, 1 bulan baru diberikan?" ia bertanya dengan nada keheranan.
Baca juga : KPU Kota Depok Sahkan Perolehan Suara Paslon Pilkada 2020
Bakal calon walikota yang gagal maju di Pilkada Depok 2020 karena "diganjal" (akibat surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disetujui Wali Kota incumbent Idris) ini menungkapkan, dirinya sangat heran dan bertanya-tanya mengapa ia diberhentikan di tengah jalan (2021). Padahal, masa tugasnya sampai 2022.
"Kalau ditanya kenapa? Ya, dugaan saya, kemungkinan Pak Wali Kota yang baru terpilih akan mengganti dengan orang-orangnya, itu dugaann saya saja," cetusnya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Syahidin, M.Pd menilai, pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas PDAM Tirta Asasta) Depok, Hardiono itu tidak tepat. Ungkap dia, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu.
"Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan," terang Prof. Syahidin ketika dihubungi wartawan melalui selular pribadinya, Minggu (21/3/2021) sore.
Guru besar UPI itu pun menjelaskan, somasi yang dilayangkan Hardiono ke Wali Kota hanya memperpanjang waktu. Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN.
"Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan. Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Wali Kota Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.
Baca juga : Deklarator Partai Demokrat Max Sopacua Bakal Berlabuh ke Partai Emas
"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.
Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN. Saat ditanya mengenai kemungkinan Wali Kota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.
"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," tandasnya.
Nah, sambung pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan. "Jadi, dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke Wali Kota. Tergantung dewan, mau tidak melakukan hal itu," tegasnya. (AGS)