Tanah Sengketa di Jatiasih, Bekasi, Pengembang Nekat Bangun dan Jual Rumah ke Konsumen

Minggu, 21 Maret 2021, 19:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) sebelumnya sudah melayangkan SP 1 dan 2 ke PT HGU beberapa bulan lalu dan surat Peringatan (SP) ke-3. Namun PT Hadez Graha Utama (HGU), selaku pengembang properti Jatiasih Center City, di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, tidak ada itikad baik. Maka pengerjaan proyek diminta untuk dihentikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Distaru Kota Bekasi Azhari membenarkan, meski mendapatkan SP 3 dari Distaru, PT HGU tetap mengerjakan proyek di lokasi Jati Asih Central City. Menurut Azhari, penghentian proyek tersebut oleh Pemkot Bekasi, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Ia menjelaskan, waktu itu sempat dilakukan penyegelan.

“Kami akan cari tahu siapa yang merusak segel itu. Apakah ada yang sengaja mencabut atau merusaknya,” tegas Azhari.

Lanjutnya, Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi juga sudah dilayangkan, akan tetapi seolah diabaikan oleh pihak PT HGU. Pihaknya akan memberikan tindaka tegas ke PT HGU. “Memang kami tidak langsung melakukan eksekusi secara fisik, melainkan melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca juga : 24 Tahun Kota Bekasi, KNPI Soroti Pengangguran di Kalangan Pemuda

Pada prinsipnya, tambah Azhari, PT HGU tidak punya izin apapun. Seharusnya mereka menghentikan pekerjaannya, kemudian, kalau mereka tetap membandel, mungkin saja akan dilakukan penyegelan kembali.

“Kami akan segel kembali proyek tersebut, dan masyarakat tahu bahwa proses pekerjaan yang dilakukan PT HGU, belum punya izin. Masyarakat juga jangan sampai tergiur dengan harga tanah murah yang ditawarkan oleh PT HGU,” imbuh Azhari.

Sementara lahan yang digarap oleh PT HGU, kata Azhari, masih bersengketa. Sehingga perizinannya tidak selesai atau diproses, karena persyaratannya belum lengkap. “Terkait adanya persoalan lahan, itu kan masalah pidana. Ketika ada penyerobotan dan segala macam, silahkan diselesaikan di pengadilan, dan sampai saat ini, prosesnya sedang berjalan. Kami hanya akan memastikan, jika sengketa lahan sudah selesai, maka perizinan akan diproses, supaya terang benderang,” tegas Azhari.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, Pemkot Bekasi sudah menyegel proyek tersebut pada 2019 lalu, dan seharusnya PT HGU mematuhi sanksi tersebut. “Artinya, ada sesuatu yang belum diselesaikan. Kalau ternyata meski sudah disegel, tapi masih ada aktivitas kerja, maka nanti ada lembaga atau institusi lain yang akan menangani, yakni Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga : Tangkal Radikalisme, Polda Kalsel Gandeng NU dan Muhammadiyah

Bahkan, pria yang akrab disapa Pepen ini juga menerangkan, sudah pernah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke PT HGU. Namun tinggal bagaimana pengawasaan-nya di lapangan oleh dinas terkait. “Kalau dibilang mengabaikan, ya proses di lapangan seperti itu. Intinya, tinggal bagaimana penegakan hukumnya (law enforcement),” pungkasnya.

Pengembang properti di Jatiasih, Kota Bekasi, memberikan program DP (down payment atau uang muka) murah bagi calon pembeli. PLT Hadez Graha Utama sebagai pengembang perumahan kota mandiri Jatiasih Central City (JCC) mendukung program pemerintah membantu masyarakat memiliki hunian saat pandemi corona.

Pengembang perumahan itu melakukan kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, atau BRI kantor cabang khusus (KCK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempermudah para konsumen untuk memiliki hunian. "Dalam kerja sama ini, kita dapat mempermudah dan lebih fleksibel dalam pengajuan KPR kepada para customer yang ingin membeli rumah," kata Maikel Suryanto dari Bank BRI Kantor Cabang Khusus (KCK), Sabtu (20/3/2021), seperti dilansir tribun.

Pihaknya sudah menyepakati dengan PT HGU selaku pengembang perumahan tersebut. "Untuk DP para customer akan dikenakan DP 5 persen hingga 20 persen," katanya.

Baca juga : Minta Tanahnya di Sumut Dikembalikan Pemerintah, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Gugat ke PN Jakpus

Selain DP murah, untuk memiliki hunian kota mandiri yang eksklusif di Kota Bekasi, Maikel juga menambahkan ada promo dari Bank BRI. "Untuk Januari tahun 2021 hingga akhir Maret 2021 ini, kita ada promo virtual untuk KPR dengan 8,5 persen dengan fix 5 tahun tanpa biaya provisi dan bebas admin," katanya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal