LampuHijau.co.id - Mantan Sekda Kota Depok, Hadiono melayangkan surat somasi ke dua kepada Walikota Depok Muhamad Idris. Terkait dengan pemberhentian jabatan ketua dewan pengawas PDAM sebelum masa bakti.
Menurut kuasa hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta menyatakan bahwa keputusan Walikota bernomor 800/47/Kpts/ek/Huk/2021 tentang pemberhantian dengan hormat Drg. Hardiono SP. BM dari ketua Dewas PDAM periode 2019-2022 dan tidak di indahkanya Surat Somasi 1 serta ditolak/tidak diterimanya pengembalian cek sebesar sebesar Rp. 169. 526. 537,- (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan emas LM sebesar 16 gram oleh Bapak, yang kami layangkan pada tanggal 10 Maret 2021.
Baca juga : Satpas SIM Polda Metro Buka Layanan Khusus untuk Korban Banjir
"Dengan ini kami secara resmi mengajukan Surat Somasi 2 dan Terakhir kepada Bapak dengan alasan – alasan tidak memiliki itikad baik untuk mencabut keputusan Walikota bernomor 800/47/Kpts/ek/Huk/2021 tentang pemberhantian dengan hormat Drg. Hardiono SP. BM dari ketua Dewas PDAM periode 2019-2022," bebernya.
Toisutta juga mengatakan keputusan Walikota bernomor00 /47/Kpts/ek/Huk/2021 tentang pemberhantian dengan hormat Drg. Hardiono SP. BM dari ketua Dewas PDAM periode 2019-2022 cacat hukum.
Baca juga : Media Harus Terapkan Asas Prudent Dalam Pemberitaan Kasus Dugaan Tindak Pidana
"Karena melanggar perundang – undangan yang berlaku seperti Pasal 28 jo Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan melanggar sumpah jabatan yang diantur pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 angka 1 dan 3," tegasnya.
Baca juga : Uji Kepatutan dan Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Bakal Digelar Pekan Depan
Menurut Toisutta pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas jika pihak walikota Depok yakni Muhammad Idris tidak mengabulkan apa yang diharapkannya. "Surat Somasi 2 dan Terakhir kami ini dalam jangka waktu 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya surat ini. Apabila Bapak tidak menjawab surat kami ini tepat pada waktunya, maka kami akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana terhadap Bapak. (ASP)