LampuHijau.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyiapkan tim pendamping psikologis untuk bayi berumur tujuh bulan yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya di Kota Depok.
“Kehadiran kami di sini untuk men-support keluarga korban, supaya kita bisa memberikan dukungan moral, khususnya kepada anak yang menjadi korban ini,” ucap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Kamis (18/3/2021).
Arist mendesak pemerintah setempat untuk melakukan evaluasi, karena menurutnya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok cukup tinggi.
“Ini sudah dinyatakan tiga tahun yang lalu kalau tidak salah menjadi kota layak anak. Apa yang layak, karena kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat di Depok sendiri cukup tinggi,” katanya.
Baca juga : Restorasi Arsip Terdampak Banjir di Kelurahan Bangka Diserbu Warga
Berdasarkan data Komnas PA, ada ribuan kasus terhadap anak yang terjadi setiap tahunnya di Kota Depok. “Pertanyaan saya, apa yang dilakukan Pemerintah Depok terhadap kasus dan data-data yang terus meningkat. Perlu evaluasi menurut saya. Seharusnya Pemerintah Kota Depok hadir dalam perkara-perkara seperti ini,” katanya.
Menurut Arist, pelaku pada kasus ini dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat, karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
“Apalagi karena itu orangtua kandung, ancamannya berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak dapat diancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, apalagi juga dilakukan oleh orangtua bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," ucapnya.
Arist juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok atas sederet kasus yang dialami anak-anak. “Kasus-kasus kekerasan seperti ini tidak boleh ditoleransi. Kami tadi bersepakat sangat luar biasa komitmen dari Pak Kapolres dan jajarannya bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan,” katanya.
Baca juga : Polisi Janji Biayai Balita yang Disiksa Pacar Tantenya Ampe Sembuh
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menegaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin terkait sederet persoalan yang menjerat anak dan kaum perempuan di Kota Depok.
“Termasuk yang dialami oleh bayi pada kasus ini. Begitu kami mendapat laporan, langsung kami tangani. Bayinya kami bawa ke puskesmas dan langsung mendapat pengobatan,” katanya.
Nessi pun membantah jika selama ini pihaknya dianggap tutup mata atas kasus-kasus tersebut. “Kami (DPAPMK) selalu hadir, dan kami bahkan siap memberikan pendampingan hukum pada korban, semua gratis,” ujarnya.
Untuk diketahui, bayi perempuan berinisial MP, yang baru berusia tujuh bulan, mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri berinisial EP (27 tahun).
Baca juga : Keberadaan Kampung Tangguh di Bekasi Diapresiasi Satgas Nasional Covid-19
Aksi keji itu dilakukan EP saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Akibat ulah pelaku, bayi tak berdosa itu mengalami luka serius pada bagian wajah dan punggung karena dipukul. (HEN)