Polres Cirebon Kota Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antargeng Remaja

Kamis, 18 Maret 2021, 01:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap sembilan remaja dari kelompok Cirebon Gangster dan Cangkring Boy, yang terlibat dalam tawuran di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima personelnya yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tawuran, Sabtu (20/2/2021) sekitar jam 02.30 WIB. Personel pun berusaha membubarkan tawuran dua kelompok yang membawa senjata tajam (sajam).

Baca juga : Satnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu

"Salah satu pelaku, RJ menyabetkan parang ke salah satu anggota kami, dan mengenai lengan sebelah kanan," ucap Wakapolres di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/03/2021) sore.

RJ, kata Wakapolres, tak lama kemudian ditangkap. Dari RJ dikembangkan, hasilnya menangkap pelaku lainnya, yakni RR alias Rendi, SR alias Ende, ER, IZ, BJ alias Bayu, DM, RS, IM alias Anot. Dari mereka disita sejumlah sajam dan bom molotov.

Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Terkait Curanmor Roda Dua

"Mereka melakukan aksi tawuran dengan cara Cangkring Boy menantang Cirebon Gangster melalui media sosial instagram," ucapnya.

Saat ini, kata Wakapolres, Satreskrim tengah memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni DP, NA, RD dan FK. Untuk sembilan tersangka sudah ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal