LampuHijau.co.id - Selama setahun pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 500 pekerja di Kota Depok, menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, selain kehilangan pekerjaan, hak mereka pun ada yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Baca juga : Pandemi Covid-19, Bea dan Cukai Cirebon Mampu Beri Pendapatan bagi Negara
“Sebagian sudah ada yang selesai (mendapatkan haknya) tapi banyak juga yang enggak,” katanya, Jumat (12/3/2021).
Wido menambahkan tak hanya PHK ada banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan tanpa keputusan yang jelas.
Baca juga : 78 Wartawan Divaksin Covid-19 di RSUD Depok
“Yang PHK saja sekira 300-500 orang. Kalau yang dirumahkan bisa sampai 2.500-an orang,” katanya. Menurut catatan Wido, mereka yang terimbas rata-rata adalah pekerja garmen, dan pekerja hotel.
“Pekerja hotel paling banyak dirumahkan, kalau yang PHK habis kontrak. Kalau yang karyawan tetap, kalau habis kontrak kan PHK juga, itu lebih banyak lagi sebenarnya," jelasnya.
Baca juga : Percepat Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Kalsel Gandeng Pelaku Usaha
Wido mengaku telah mencoba melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan berkoordinasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Kalau anggota serikat pekerja kami kami perjuangkan dan alhamdulillah mendapatkan haknya. Hanya saja, banyak saudara-saudara kita yang di hotel kan tidak berserikat,” tandasnya. (HEN)