LampuHijau.co.id - Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berinisial BD (39).
Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ini berhasil diamankan di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga : Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis Dibongkar Resmob
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka dalam menjajakkan anak di bawah umur melalui media sosial (Whatshapp).
"Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka," kata Gatot, Kamis (10/3) siang.
Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Terkait Curanmor Roda Dua
Lebih jauh Gatot mengungkapkan, bahwa tersangka melakukan perbuatannya karena termotivasi video porno. "Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks," terang Gatot.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.(FrK)