Pandemi Covid-19, Bea dan Cukai Cirebon Mampu Beri Pendapatan bagi Negara

Selasa, 9 Maret 2021, 19:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon telah melakukan berbagai cara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyumbang pendapatan bagi negara, di saat pandemi Covid-19.

Plh Kepala KPPBC Cirebon Ahmad Zakky Mawardi mengatakan, saat pandemi Covid-19, KPPBC Cirebon turut menumbuhkan industri di wilayahnya dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Negara (PEN). Selain itu, kata pria yang menjabat pula sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan tersebut, KPPBC berupaya mencapai target penerimaan negara yang dibebankan kepada KPPBC Cirebon. KPPBC Cirebon mampu memberikan kontribusi kepada negara berupa penerimaan Cukai sebesar Rp 263,81 miliar, Bea Masuk Rp 7,38 miliar, PPN dalam rangka impor Rp 1,04 triliun, PPN Hasil Tembakau Rp 5,13 miliar, dan PPh dalam rangka impor Rp 99,21 miliar.

Baca juga : Komisi B Usul Peningkatan Pendapatan Daerah

"Sumber penerimaan cukai berasal dari cukai rokok, cukai Etil Alkohol dan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berupa industri vape liquid," ucapnya saat Media Gathering dan Joy Sailing di Kapal Patroli BC 8004 di Perairan Cirebon, Selasa (09/03/2021).

KPPBC, lanjut Zakky, pun telah melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal dan barang kiriman pos yang tidak boleh masuk ke Indonesia. "Selama tahun 2020 KPPBC Cirebon telah melaksanakan 120 penindakan," ujarnya.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ciduk 16 Pengedar Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal

Dengan barang ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 2,6 juta batang rokok berbagai merek, 42 kg tembakau Iris berbagai merek, yang tidak dilekati Pita Cukai (polos) dan dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 1,5 miliar.

Pencegahan atas MMEA ilegal berhasil dilaksanakan dengan jumlah MMEA ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 1.086 botol berbagai jenis MMEA. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 43,9 juta. Perbuatan tersebut telah melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubanan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca juga : Di Tengah Pandemi COVID-19, Harga Tepung Terigu Stabil

Kepada para pelaku peredaran Rokok ilegal dan MMEA ilegal saat ini telah dalam proses hukum, empat pelaku telah mendapatkan vonis pengadilan dan menjalani hukuman pidana kurungan di Lapas di wilayah Cirebon, dan satu orang masih proses hukum. KPPBC Cirebon pun melaksanakan penegahan barang-barang kiriman pos yang dilarang masuk Indonesia berupa sex toys, barang pornografi, bibit tanaman dan barang larangan lainnya.

"Barang-barang ilegal yang ditegah tersebut dalam proses untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan segera dilaksanakan pemusnahan," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal