LampuHijau.co.id - Managemen PT Taekwang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA), karena diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap karyawan lokal di Kabupaten Subang. Langkah ini dilakukan managemen PT Taekwang, sebagai bentuk komitmen perusahaan menghargai akan hak asasi manusia, dan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan di tempat kerja.
Epi Slamet, mewakili Manajeman PT Taekwang mengatakan, hasil investigasi dilakukan Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) bahwa benar telah terjadi insiden kekerasan sebagaimana informasi yang beredar. Namun, kata dia, perlu diluruskan beberapa hal.
"Kami menganggap penting untuk memberikan klarifikasi kejadian tersebut agar mendapatkan pemahaman dan informasi berimbang," kata Epi Slamet, dalam rilisnya.
Baca juga : Pelanggan KA Tetap Harus Tunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19
Insiden tersebut terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan, mengenai larangan makan di tempat kerja pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB. TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja dan langsung menegur karyawan yang bersangkutan.
Namun, dalam proses peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dan tanggapan dari karyawan yang tidak sesuai dengan harapan, sehingga TKA tersebut emosional dan bertindak di luar kontrol dengan menyepak makanan yang secara tidak disengaja mengenai bagian tubuh karyawan.
Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Pada Jumat 5 Maret 2021, manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pelaku dan pada hari yang sama telah meninggalkan fasilitas pabrik.
Baca juga : TPDI Minta Hentikan Praktek Trial By The Press Terhadap Herman Hery
"Secara pribadi TKA yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya, sekaligus menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan universal. Perusahaan telah berkomitmen dan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan membentuk tim khusus untuk penanggulangan kasus kekerasan.
Perusahaan juga secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua karyawan baik tenaga kerja asing maupun lokal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Baca juga : Maklumat Kapolri Tentang FPI Tak Mengekang Kebebasan Pers
"Manajemen mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dikemukakan hari. Manajemen telah bertemu dengan karyawan yang mendapat perlakuan kekerasan," ujarnya.
Menurut Epi, karyawan tersebut menyambut baik keputusan perusahaan yang menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku. (MGN)