Wujudkan Program Kapolri, Satlantas Metro Bekasi Siap Berlakukan Tilang ETLE

Kamis, 4 Maret 2021, 07:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret 2021, sudah siap memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau yang dikenal dengan nama ETLE (elektronik traffic low enforcement). Hal ini untuk mewujudkan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di bidang lalu lintas.

Sebagai permulaan, Satuan Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera ETLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan Senteral Grosir Cikarang (SGC). Lokasi tersebut akan dipasang kamera yang akan me-record kendaraan yang melalukan pelanggaran. Kamera itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur atau dari Krawang maupun sebaliknya yang datang dari arah timur ke barat arah Cikarang.

Pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone (hp) saat mengemudi, safety belt, dan lainnya. “Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera ELTE tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (3/3/2021).

Baca juga : Peduli Warga Korban Banjir, Ditlantas Polda Metro Siapkan Mobil Pelayanan SIM

Diterapkan tilang elektronik ini diharapkan masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. “Harapan kita dengan adanya ETLE ini, tingkat pelanggaran lalu lintas bisa menurun dan angka kecelakaan juga bisa ditekan,” ujar AKBP Ojo.

Dijelaskannya, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam, dan ia berharap program ini berjalan dengan baik. Pihaknya, lanjut AKBP Ojo, meminta seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga, karena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian.

“Program ini sedang dijalankan, di mana Bapak Kapolri dengan jargon PRESISI-nya berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transfaransi, dan berkeadilan,” tambah Ojo Ruslani.

Baca juga : Syukuran Sederhana HPN 2021, Wartawan Jakbar Siap Berkolaborasi dengan Tiga Pilar

Selain itu, adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas. Program ini otomatis akan mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota.

Lrogram ETLE sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Pola kerjanya, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Di mana dari nomor polisi kendaraan itu kita akan tahu jenis kendaraannya, siapa pemiliknya, serta alamatnya. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat pemilik dan nanti dilakukan penilangan,” tutur AKBP Ojo.

Baca juga : Naik Perahu Karet, Wakapolresta Tangerang Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

Dijelaskan dia, penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan diblokir di kantor Samsat.

Untuk diketahui, penerapan sistem tilang ETLE merupakan hasil kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Ke depan, akan dikembangkan dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera ETLE dan ditargetkan bisa mencapai 10 titik lainya seperti, di Lippo Cikarang, Delta, Ki Hajar Dewantoro, dan lokasi lainnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal