BPN Kota Depok Pilih 6 Kecamatan Untuk Program PTSL

Foto: depokterkini.com
Kamis, 25 Februari 2021, 20:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memilih enam Kecamatan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat dan tanpa dikenakan biaya.

Baca juga : Pemkot Depok Bakal Tambah Ruang Isolasi dan ICU di RS

Humas BPN Kota Depok Yudi mengatakan kegiatan pengukuran dan sertifikat dijamin oleh BPN atau gratis semuanya (nol pungutan). Pihak BPN menyediakan blanko sertifikat pengukuran namun di SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dalam Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp150.000.

Dana sebesar itu diperuntukan antara lain kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas kelurahan/desa.

Baca juga : Mantap, KPU Kota Depok Raih 3 Penghargaan KPU Award

"Dana Rp 150.000 dari pemohon di lakukan oleh kelurahan melalui pengurus RT/RW setempat bukan petugas BPN Kota Depok," katanya, Kamis (25/2/2021).

Ke enam kecamatan yang akan memperoleh program PTSL dari BPN Depok dibagi enam tim antara lain tim I di Kec. Sawangan di Kel. Pasir Putih dan Bedahan, tim II Kec. Cipayung di Kel. Ratu Jaya, Kec. Cinere di Kel. Pangkalan Jati Baru, Kec. Tapos di K. Jatijajar, tim III Kec. Sawangan di Kel. Sawangan Baru, Sawangan, Kec. Tapos Kel. Cilangkap. Untuk tim IV Kec. Tapos terdiri Kel. Cimpaeun dan Leuwinangung, tim V Kec. Cipayung terdiri Kel. Cipayung Jaya dan Kec. Tapos di Kel. Sukamaju Baru. Untuk tim VI Kec. Sawangan terdiri Kel. Pengasinan, Kec. Bojongsari terdiri Kel. Bojongsari, Bojongsari Baru, Pondok Petir dan Duren Seribu. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal