Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Perdagangan Hewan Dilindungi

Rabu, 17 Februari 2021, 20:23 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Awalnya, petugas menangkap tersangka pria berinisial NR (26) warga Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Praktik jual beli satwa langka dan dilindungi berhasil dibongkar pada Senin tanggal 1 Februari. Kami menangkap tersangka pertama berinisial NR beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2).

Gatot Repli menambahkan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi dari tangan NR, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah.

Baca juga : Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang di PT CAS

Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dia engaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE (29) di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas gabungan mendapati VPE bersama istrinya berinisial NK (21).

Baca juga : Lewat Medsos, Polisi Ungkap Mafia Perdagangan Satwa Dilindungi

Saat itu VPE dan NK, terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya.

"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK istri dari VPE, karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan. "Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal