LampuHijau.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
Keputusan itu merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru lmlek 2572 kongzili.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga : Masih Marak Tawuran, Pemkot Depok Dinilai Gagal & Tidak Peka
Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga keluarganya. Keputusan itu berlaku sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.
“Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ia mengingatkan, bagi ASN yang terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah perlu memperhatikan beberapa hal, yakni, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca juga : Komitmen PWI-Kadiv Humas Polri, Wartawan Peliput Demo Bakal Dilengkapi Rompi
Kemudian, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Dadang.
ASN juga diwajibkan untuk tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya. (HEN)