Dugaan Rekayasa Buku Nikah, Ketua KPAID Cirebon Disarankan Menyerah

Kamis, 11 Februari 2021, 15:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali melanjutkan sidang dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi 2 yakni kubu Fifi Sofiah. Namun, kuasa hukum beserta saksi tergugat intervensi 2 tidak hadir.

Sementara tergugat 1 dari Kanwil Jabar, tidak menghadirkan saksi karena sudah cukup dengan keterangan saksi sebelumnya. Sidang dipimpin Hastin Kurnia Dewi dengan dua anggota Jimmy Claus Pardede dan Dik Dik Somantri.

Baca juga : Semarang Banjir, Kedatangan KA di Cirebon Alami Keterlambatan

Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution menduga ketidakhadiran kuasa hukum Fifi Sofia lantaran tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tergugat intervensi 2, beralasan ketidak hadirnya lantaran jalan amblas di Tol Cipali.

"Patut diduga mereka tidak datang karena sudah tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kalau alasannya jalan amblas di tol Cipali, buktinya ibu IL bisa sampai ke Bandung, rekan-rekan lainya dari Cirebon bisa sampai ke Bandung, kok kenapa mereka gak bisa, ini aneh," kata Razman, Kamis (11/2/2021).

Razman melanjutkan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada tergugat intervensi 2, untuk menghadirkan saksi pada Kamis mendatang. "Hari ini tidak hadir, tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan pada Kamis depan untuk Fifi mendatangkan saksi," lanjut Razman.

Baca juga : Kesaksian Mantan Kepala KUA Mundu Perkuat Dugaan Rekayasa Buku Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

Razman juga menyayangkan sikap Fifi yang membawa nama organisasi besar untuk melindungi dirinya. Sebagai bagian dari organisasi besar, seharusnya Fifi malu meminta perlindungan, karena sepak terjangnya salah.

"Harusnya Fifi malu minta perlindungan dari organisasi besar, karena saya sebagai salah satu pimpinan di organisasi tersebut. Kalau tindakannya benar pasti kami tampil, ini sudah salah minta perlindungan, jangan permalukan organisasi ini," tegas Razman.

Razman menyarankan, bila Fifi sudah tidak mempunyai saksi yang mau bersaksi untuk dirinya. Pihaknya, mempersilahkan agar untuk menemui kuasa hukum IL, dengan angkat bendera putih agar sidang cepat selesai. Namun, apabila Fifi masih melakukan perlawanan hukum, maka sebagai kuasa hukun IL, akan menuntaskan kasus dugaan rekayasa buku nikah sampai aktor intelektualnya terungkap dan dapat diproses secara hukum di Polda Jateng, Polda Jabar, serta Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.

Baca juga : Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Kami sarankan Fifi angkat bendera putih dn tidak lagi melakukan perlawanan hukum Tapi kalau tetap melakukan perlawanan hukum kami akan lanjutkan sampai aktor intelektualnya terungkap. Ingat kasus ini juga sedang diproses di Polda Jateng, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, dn Mabes Polri," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal