LampuHijau.co.id - Seorang pria asal Cilacap, Edi Suwarsono atau Warsono mengaku pernah menikah dengan Fifi Sofiah (FS). Pernikahan keduanya berlangsung di rumah FS di Desa Bantarsari, Cilacap.
Pengakuan dari Warsono memperkuat pernyataan saksi fakta dari pihak penggugat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (04/02/2021) lalu. Saksi fakta menerangkan FS pernah menikah dengan Warsono. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi dan anggota Jimmy Claus Pardede dan Dik Dik Somantri.
Di PTUN Bandung, IL menggugat terkait keabsahan buku nikah antara FS dengan suami sah IL, IE. FS yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Harga Bahan Pokok Naik, Pemerintah Diminta Fokus Menata Ekonomi
Dari penelusuran, Edi Suwarsono atau Warsono menyatakan ia pernah menikah dengan FS pada sekitar tahun 1987. Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Bantarsari, Cilacap.
"Iya, benar, saya pernah menikah dengan Fifi Sofiah dengan melangsungkan akad nikah di rumah Fifi Sofiah," ujar Warsono, dalam keterangan yang dihimpun tim, Senin (08/02/2021).
Ia menceritakan, saat itu, ia menikah muda dengan menjalani masa pernikahan hanya berjalan kurang lebih selama 5 tahun. Kemudian keduanya sepakat memutuskan untuk bercerai.
Baca juga : Pengantin di Bekasi, Nikah dengan Mahar Sepasang Ikan Cupang Jenis Marble Blue Rim
"Alasan bercerai salah satunya karena faktor ekonomi," urainya.
Warsono menegaskan, pernikahan tersebut merupakan sejarah hidup baginya. "Ini sejarah hidup saya, mau dokumentasi ada ataupun tidak toh saya juga yang mengalami," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Bantarsari Ngato Urohman mengungkapkan bahwa Warsono pernah menikah dengan Sopiah (FS). "Benar pernikahan tersebut memang ada, saya tau sebelum saya menjadi kepala desa. Bahkan bukan saya saja, satu kampung pun tau," singkatnya.
Baca juga : Makin Banyak Janda di Kabupaten Subang, 76 Persen Perceraian Disebabkan Faktor Ekonomi
Dari informasi yang di dapat, Warsono dan Sopiah (Fifi Sofiah) bercerai pada 1 Maret 1993 dengan nomor akta cerai No. 309/AC/93/PA Clp. (RLS/MGN)