LampuHijau.co.id - Tiga Terdakwa Hendri, Yose dan Yusuf, divonis tujuh tahun penjara dan enam bulan serta pidana denda sebesar satu milyar karena terbukti menyimpan ganja kering melebihi1 kilo atau melebihi 5 batang pohon.
Sidang vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Senin (8/2/2021) , dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dengan anggota Dr. Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.
Baca juga : Namanya Sama, Tapi Konsep Pam Swakarsa Tahun 1998 Beda dengan Sekarang
"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Eko saat pembacaan amar putusan, Senin (8/2/2021).
"Menyatakan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram ; 1 (satu) buah kotak kardus didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,5500 gram ; 1 (satu) buah timbangan digital warna putih ; 1 (satu) buah hp merk xiaomi S2 warna grey ; 1 (satu) buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," kata Eko melanjutkan.
Baca juga : Tok, Tok, Tok! Chaterine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU Ivan Rinaldi menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua JPU, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendri alias Cupes, Terdakwa II Yose alias Ambon dan Terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun Penjara dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (bulan) bulan penjara," tutur JPU saat pembacaan Surat Tuntutan. (HEN)