Prof dr. Lucky Azizah Bawazir Penjarakan Suami Siri 18 Tahun, Krena Didakwa Gelapkan Uang RS

Kamis, 4 Februari 2021, 17:54 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Fikri Salim, mantan suami Prof. Luky Azizah Bawazir didakwa kasus Tindak TPPU dan Penggelapan dana milik PT Jakarta Medica Center (JMC) dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT Jakarta Medica Center telah terbukti dan memenuhi unsur hukum yang tetap. Di mana terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 miliar dan subsider 6 tahun penjara.

Baca juga : Sidang Lanjutan Perkara Mark Up Harga Jual Tanah, Terdakwa Bantah Sebagian Keterangan Saksi

"Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan di tempat dulunya bekerja mencapai Rp33 miliar, yang merupakan milik saksi Dokter Lucky Azizah selaku owner PT JMC. Dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, terdakwa Fikri Salim terbukti dalam aksinya yang menggelapkan dana puluhan miliar itu dengan dibantu 27 karyawan PT JMC lainnya, yang kini juga telah mendekam di balik jeruji besi. "Untuk kerugian yang dialami saksi dokter Lucky Aziza yang juga selaku komisaris utama PT JMC mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp30 miliar rupiah lebih," ucapnya.

Baca juga : Diduga Memalsukan Data Modal Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir Siap Pidanakan Fikri Salim Sang Suami Siri

Selain itu, dalam kasus perkara yang dilayangkan korban dokter Lucky Aziza selaku pemilik PT Jakarta Medica Center, di mana terdakwa Fikri Salim salah satunya terbukti menggelapkan dana senilai Rp557,5 juta untuk pembangunan ruko di Jalan Raya Puncak Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Untuk pembangunan ruko di kawasan Cisarua Puncak Bogor, yang mana saksi dokter Lucky Aziza mengalami kerugian materi bernilai Rp1 miliar, yang mana pembangunannya sampai kini belum selesai baru hanya sekitar 80 persen dan perizinan IMB nya pun tak kunjung diurus," tuturnya.

Baca juga : Terkesan Ada Skenario Untuk Melakukan Stigma Buruk Terhadap PDIP, Karena Disejajarkan Dengan PKI

Sementara ketika wartawan mencoba konfirmasi Fikri Salim di sel tahanan ruang tunggunya bahwa dia suami Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir. “Mas, saya ini suami dari Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir. Setelah bercerai dari suaminya Dr. Rudi, saat itu mereka berstatus suami istri, saya hanya supir pribadi mereka. Silakan konfirmasi kepada dokter Rudi benar atau tidaknya keterangan saya ini," ucap Fikri.

Lanjut Fikri bahwa beberapa bulan bercerai dengan Dokter Rudi, kemudian Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir mengajaknya menikah. Menurut Fikri, pernikahan yang mereka laksanakan hanya secara di bawah tangan (siri). "Saat itu pun saya mengaku langsung sama ibu dokter bahwa saya tidak berpendidikan dan tidak memiliki keahlian selain sopir,ndan saya tidak tamat sekolah dasar, tidak lancar baca tulis. Tapi Bu Dokter tidak memandang demikian,” paparnya. (DIR/SOL)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal