Kesaksian Mantan Kepala KUA Mundu Perkuat Dugaan Rekayasa Buku Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

Kamis, 28 Januari 2021, 17:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali melanjutkan sidang dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, Kamis (28/1/2021). Kali ini, dalam sidang menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu, Mugni sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Mugni selalu berbelit-belit. Saat sidang dipimpin Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi, SH, MH, dan anggota Jimmy Claus Pardede, SH, MH, dan Dik Dik Somantri, SH, S.ip, MH, itu, hakim sempat mempertanyakan perihal KTP dan menunjukkan foto IE. "Apakah masih ingat wajahnya," tanya hakim.

Mugni pun mengiyakan masih mengingatnya walaupun sudah 17 tahun berlalu. Namun, siapa pencatat nikah Mugni mengaku tidak ingat.

Baca juga : Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah, Rakim Mengakui Bukan Orang Tua IE

"Ini janggal, masa foto IE yang sudah 17 tahun katanya ingat, tapi siapa yang menjadi pencatat nikah malah jawab tidak tahu, itu stafnya loh," kata Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution, dalam rilisnya.

Menurut Razman, kejanggalan lainnya, saat Mugni mengatakan kalau pihaknya tidak wajib mengetahui dokumen itu palsu atau tidak dan tidak perlu ada validasi dokumen yang masuk. "Masa seorang pejabat bilang dokumen tidak perlu divalidasi dan tidak wajib mengetahui dokumen itu asli atau tidak, fakta persidang jelas Mugni tidak melakukannya, sampai di meja langsung ditanda tangan," paparnya.

Razman melanjutkan, hakim sempat bertanya kepada Mugni, bila data A, data B dan pendukung berbeda, apakah boleh untuk dinikahkan, jawaban Mugni tegas tidak boleh. Namun, faktanya berbeda.

Baca juga : Bos Besi Peragakan Cara Bunuh Istri Muda Saat Mabok Bareng

"Tadi hakim tanya data A, data B dan pendukung berbeda apakah boleh dinikahan, Mugni sendiri yang jawab tidak boleh, tapi fakta di lapangannya berbeda," sambungnya.

Selain itu, Mugni juga menjawab bahwa wali nikah dan saksi nikah harus orang yang berbeda. Tapi faktanya, tercatat wali nikah dan saksi nikah tercatat satu nama yakni Sobari.

Keterangan lainnya, Mugni mengatakan pernikahan berlangsung di rumah Fifi, berbeda dengan keterangan yang diberikan Somadi, bahwa pernikahan berlangsung di rumah Rakim. "Ini menguntungkan bagi kami. Mugni bilang kalau wali dan saksi nikah harus berbeda orang, tapi faktanya tercatat satu orang yaitu Sobari, kalau orang yang sama berarti tidak sah atau batal, dan keterangan Mugni juga berbeda dengan Somadi terkait lokasi pernikahan Fifi," ujarnya.

Baca juga : Sidang Perkara Dugaan Penipuan, Penasehat Hukum Terdakwa Dan Hakim Berdebat Sengit

Razman juga mengancam Mugni yang akan terseret ke jalur hukum bila kesaksiannya tidak jujur. Terlebih, nanti bila Fifi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.

"Proses hukum Fifi sudah naik lidik, tinggal nunggu naik status menjadi tersangka, dan Mugni akan terseret karena dia bertangung jawab saat masih menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Mundu," imbuhnya.

Razman juga meminta ke Kanwil Jabar untuk mencopot jabatan Mugni, karena melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan tidak melakukan validasi dokumen yang masuk. (MGN/RLS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal