LampuHijau.co.id - Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19. Hal ini sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Syarat tersebut agar dipenuhi pelanggan KA untuk keberangkatan 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan ini tidak diwajibkan bagi pelanggan berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga : Polres Jakpus Bongkar Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini, masih tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Luqman, dalam rilisnya.
Untuk saat ini, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Sedang di Daop 3, layanan tersebut terdapat di Stasiun Cirebon Kejaksan, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Baca juga : Pemkab Subang Bakal Buka KBM Tatap Muka dengan Prokes Ketat
Selain persyaratan tersebut, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Layanan pembelian tiket KA langsung di Daop 3 Cirebon hanya bisa dilakukan pada 7 Stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan, dan Brebes.
Tiket KA yang dijual secara langsung di tujuh stasiun tersebut hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA. Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan dan pembelian Tiket KA melalui aplikasi KAI Access sampai dengan H-15 menit sebelum keberangkatan.
Baca juga : Penuh, TPU Pondok Ranggon Terapkan Sistem Tumpang Untuk Jenazah Covid-19
Luqman menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkas Luqman. (MGN/RLS)