Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021, 22:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi online di Kelurahan Tambak Rejo, Sidoarjo pada Kamis (21/1) lalu. Praktik prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan praktik ini dikendalikan oleh seorang mahasiswa berinisial AP (21). Dia menawarkan jasa para anak dibawah umur untuk dijajakan kepada para pria hidung belang. “Berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja Mawar, 15. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (26/1).

Baca juga : Apartemen Green Pramuka Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, 48 Orang (12 Cewek Dibawah Umur) Diamanin

Tersangka kemudian menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi diberbagai media sosial (medsos). Seperti Michat, WhatsApp Group (WAG), dan grup Facebook. “Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta,” imbuh Gatot.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan langsung menganalisa keberadaan pemilik akun. Setelah penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diketahui dan ditangkap di kawasan Waru, Jatim. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengankan barang bukti berupa, 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 4 Pelaku Ancam Bunuh Menkopolhukam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Dia terancam pidama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal