LampuHijau.co.id - Komisi II DPR tengah menggodok tiga opsi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga opsi itu adalah tetap di angka 4 persen, naik menjadi 7 persen, atau ambang batas yang berjenjang.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat perolehan suara bagi partai politik untuk bisa mendapat kursi di DPR. Parliamentary threshold dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sekarang masih sah berlaku adalah 4 persen.
Jika partai peserta pemilu tidak mampu meraih suara 4 persen secara nasional, maka suaranya hangus dan tidak mendapat kursi di parlemen.
Jelas Rencana tersebut terindikasi adanya bentuk Kejahatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Upaya berencana melakukan Pembunuhan Demokrasi dan Semangat Reformasi.
Koreksi logis terhadap pemerintahan yang otoriter dan kekuasaan yang sentralistik tentu saja adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi menghadirkan pluralisme politik, dan desentralisasi menciptakan distribusi kekuasaan yang berimbang antara pusat dan daerah.
Demokratisasi dan desentralisasi bertujuan mengikis habis pola kekuasaan yang hegemonik dan monolitik. Pluralisme politik diwujudkan dengan sistem multipartai yang menghadirkan kompetisi politik secara terbuka.
Warga negara dipersilakan membentuk partai politik untuk bersaing mendapat dukungan rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi. Partai politik boleh lahir, besar, dan berkuasa, tetapi sebaliknya dapat pula tersingkir dari kekuasaan, mengecil, menghilang, dan dilupakan.
Sebuah partai dapat berkuasa sendirian atau bersama-sama dengan partai lain dengan membentuk pemerintahan koalisi. Sebagian lainnya menjadi partai oposisi.
Kata kunci sistem multipartai adalah kompetisi yang terbuka dan checks and balances. Berapa banyak partai yang dapat berkompetisi dalam demokrasi?
Paling sedikit dua partai dan bergantung pada banyaknya pecahan sosial dalam masyarakat (social cleavages). Istilah sistem dua-partai, seperti yang terlihat di Amerika Serikat (AS), merujuk pada banyaknya partai secara efektif dan bukannya jumlah partai peserta pemilu.
Baca juga : Mensos Juliari Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Masamba Terpenuhi
Partai peserta pemilu di AS lebih dari sepuluh, bergantung pada negara bagiannya. Bahkan kandidat Presiden AS pada pemilu tahun 2000 berjumlah lebih dari sepuluh. Bahwa hanya dua partai yang efektif di AS adalah merupakan kehendak rakyat yang tecermin dari pilihan mereka dalam pemilu.
Inilah contoh sebuah seleksi alam yang sempurna. Ironisnya, semangat pluralisme politik dan sistem multipartai yang melandasi gerakan reformasi terus-menerus mengalami erosi dengan adanya berbagai regulasi politik yang membatasi hak-hak politik rakyat.
Persyaratan pembentukan partai dalam draf undang-undang partai politik yang akan di.muktahirkan nantinya dengan mewajibkan setiap parpol harus meraih suara 4 persen secara nasional.
Jika ini terjadi, partai semacam itu justru akan bergerak di bawah tanah, diluar sistem, dan akan merongrong legitimasi sistem politik itu sendiri. Bukan tidak mungkin mereka menjadi lahan subur gerakan-gerakan radikal bawah tanah.
Persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dengan adanya PT semakin mempersulit kelompok seperti itu untuk menyalurkan ekspresi politiknya dalam bentuk partai.
Baca juga : Kondisi Keamanan Kondusif, Pedagang Pasar Tanah Abang Diminta Segera Buka Toko
Semangar parpol harus kembali pada khithoh semangat Reformasi yang digelorakan sebelumnya terdahulu dengan konsep demokrasi dalam upaya menaikkan PT, di mana keterwakilan suara harus ditampung, dihargai, serta diperjuangkan.
Lebih dari 13,5 juta suara yang tidak terwakili di DPR pada Pemilu 2019 silam di karena kan terdapat beberapa partai yang tak lolos parliamentary threshold.
Kendati parliamentary threshold yang diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Semakin besar PT yang diberlakukan maka semakin besar pula kemungkinan suara rakyat yang terbuang atau tidak terakomodir dan percuma.
PT O% merupakan ketahanan konsistensi semangat reformasi yang telah membuka ruang kebebasan dan keterbukaan berekspresi terhadap demokrasi yang murni dan pluralis.
Pemaksaan PT 4% merupakan upaya pemerkosaan hak-hak kedaulatan rakyat disertai pembunuhan karakter dan perilaku berdemokrasi visi semangat Reformasi yang telah di gelorakan rakyat melalui politisi parpol terdahulu. (Oleh: Ical Syamsudin S Sos, Pegiat Anti Korupsi DPN LAKRI)