LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah (FS) akan dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pernyataan bohong dan pencemaran nama baik terhadap IE. Pernyataan yang diduga bohong dan pencemaran nama baik dilakukan FS yang menyebutkan IE beragama Islam, seperti yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi FS.
FS akan dilaporkan kepada kepolisian dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataan diduga bohong dan pencemaran nama baik tersebut dimuat di media online. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution, dalam rilisnya pada Sabtu (23/01/2021).
Menurut Razman, pernyataan Fifi Sofiah terdapat dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon yang disebutkan IE telah berpindah agama dari Islam, Budha, dan Katolik. Sementara Razman mengklaim, kliennya tidak dapat dibuktikan memeluk agama Islam, hanya saja sempat menikah siri dengan wanita Muslimah beberapa waktu lalu.
Baca juga : Dinilai Memihak, Tiga Hakim PA Sumber Cirebon Akan Dilaporkan ke KY dan MA
"Klien kami tidak dapat dibuktikan pernah memeluk Islam. Kalau menikah dengan wanita muslimah iya, tapi tidak dapat dibuktikan dengan data bahwa IE memeluk agama Islam," kata Razman.
Razman menegaskan, bila seseorang menjadi mualaf, harus ada prosesnya sesuai dengan atur yang berlaku di agama Islam, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mualaf harus memperhatikan syarat administrasi untuk melengkapi status sebagai Muslim di Indonesia.
"Tidak bisa begitu saja seseorang telah menjadi mualaf, harus ada proses pengucapan dua kalimat syahadat minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat. Nah, sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Razman.
Baca juga : Ketua KPAID Kab. Cirebon Diduga Memalsukan Akta Lahir Anak
Selama ini, lanjut Razman, IE tidak dapat dibuktikan telah melakukan proses menjadi mualaf. Tapi kenapa tiba-tiba status agama di KTP versi Fifi menjadi Islam. Beda dengan KTP asli milik IE yang beragama Katolik.
"IE tidak dapat dibuktikan menjalani proses mualaf, Fifi bisa tidak menyebutkan siapa saksi saat IE mengucap dua kalimat syahadat, ada gak dokumen yang menyatakan IE mualaf dan siapa yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut, yang dapat menjadi ajuan saat membuat KTP dan dokumen lainnya," ujarnya.
Razman juga mengatakan, kliennya, IE akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik IE. Karena Fifi dengan sengaja mengatakan IE sebagai pemeluk agama Islam dan Budha kemudian Katolik.
"Kami akan mengambil langkah hukum, dengan cara Fifi yang menyatakan IE menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik dan masuk media online. Jadi, bisa dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya. (MGN/RLS)