Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah, Rakim Mengakui Bukan Orang Tua IE

Jumat, 22 Januari 2021, 14:21 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung gelar sidang di tempat perkara dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah. Pelaksanaan sidang di tempat, karena dua saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah lanjut usia.

Sidang itu dilaksanakan di Aula Hotel Bentani, Kota Cirebon, Jumat (22/01/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi, SH, MH, dan anggota Jimmy Claus Pardede, SH, MH, dan Dik Dik Somantri, SH, S.ip, MH berlangsung tiga jam dari mulai pukul 08.00 wib hingga jam 11.00 WIB.

Dalam persidangan terkuak, Rakim yang selama ini diklaim oleh Fifi Sofiah sebagai orang tua IE, mengakui IE bukan anak kandung, dan hanya rekan bisnis pakan ternak. Tak hanya itu, Rakim juga mengakui kalau pernikahan IE dan Fifi Sofiah berlangsung di rumahnya di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Saya bukan ayah kandung dari IE, hanya kawan rekan bisnis pakan ternak, kalau menikah benar berlangsung di rumah saya," kata Rakim, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Baca juga : Sidang di Tempat Bakal Kuatkan Dugaan Buku Nikah FS Rekayasa

Sementara saksi lainnya, Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Setupatok, Somadi menjelaskan, pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan Penghulu atau Lebe almarhum Sobari. Selain itu, Somadi juga mengakui saat mencatat tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.

"Saya hanya suruh mencatat sesuai keterangan penghulu atau lebe, karena saat itu tidak ada dokumen apapun siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat," tuturnya.

Di saat bersamaan, kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution menegaskan, kedua saksi Rakim dan Somadi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Rakim, kata Razman, sudah mengaku bukan orang tua kandung IE, dan di perkuat surat keterangan dari Kuwu Setu Patok. Kesaksiannya, sangat membantu pihaknya membuka kebenaran.

"Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE, kenapa bisa IE bin Rakim dalam dokumen buku nikah, ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi. Beberapa kesaksian Rakim juga tidak terbuka ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Baca juga : Jangan Petieskan Dugaan Hubungan Jaksa Pinangki Dengan Jaksa Agung

Sementara, lanjut Razaman, saksi lainnya, Somadi mengatakan awalnya pernah di datangi oleh Rakim, tapi kemudian berubah memberikan keterangan, hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut, tertulis menikahkan dan mencatat. Selain itu, Somadi juga membuat surat pernyataan bahwa pihaknya sudah dibohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.

"Somadi ini memberikan keterangan berbelit - belit kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim kami bisa laporkan memberikan kesaksian palsu. Tadi dia juga teriak-teriak bilang siapa yang enak siapa yang susah. Nah, kalau dia merasa terpojok tinggal jujur saja siapa yang menyuruhnya," ujar Razman.

Razman juga menemukan kejanggalan lainnya, karena dari pengakuan Somadi, saat itu tidak mengoreksi data-data yang diserah oleh Rakim, termasuk saat meminta tanda tangan kuwu, langsung ditandatangani tanpa melakukan koreksi terlebih dahulu.

"Ini janggal, masa orang mau nikah data nya gak di koreksi, siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga kuwunya, di minta tanda tangan langsung teken aja gak koreksi lagi. Jadi, dia lihat IE saat menikah di sampingnya ada Rakim. Jadi, dicatat IE bin Rakim. Masa iya begitu kerjanya?" ujar Razman.

Baca juga : Sambangi Queen Beauty Clinic, Ratna Listy Niat Mancungkan Hidung

Menurut Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan kalau buku nikah Fifi Sofia dan IE cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. Karena, IE bukan bin Rakim seperti data yang diklaim pihak Fifi Sofiah.

Sementara kuasa hukum KUA Mundu, Haidar Yamin Mustafa mengungkapkan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta yakni Rakim dan Somadi. Rakim menjelaskan bahwa dirinya bukan ayah dari IE.

Lalu, saksi kedua sebagai P3N, Somadi menjelaskan bahwa yang ditulisnya tidak didasarkan dokumen kependudukan Hanya didasarkan lisan. "Intinya, biar nanti majelis yang akan mengambil kesimpulan. Berdasarkan dokumen ada tapi berdasarkan saksi seperti itu," terangnya.

Ia menambahkan, di sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan dua saksi lagi yakni Petugas Pencatat Nikah (P2N) pada saat itu (tahun 2003) dan salah satu perangkat desa setempat. "Petugas pencatat nikah yaitu kepala KUA pada tahun 2003 yang mencatatkan akta yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Nah, oleh karena itu kita akan undang karena isinya tulisan beliau itulah yang nanti akan dikonfirmasi oleh majelis hakim," pungkasnya. (MGN/RLS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal