Merasa Dizalimi PA Sumber Cirebon, Istri Sah Nyari Keadilan demi Anak

Kamis, 21 Januari 2021, 11:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Rasa kecewa tengah menyelimuti IL. IL kecewa karena hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon menerima gugatan cerai Fifi Sofiah (FS) terhadap suami sah IL, IE, Rabu (20/01/2021).

Padahal, menurut IL, tidak ada pernikahan antara suaminya dengan perempuan menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, itu. Maka dari itu, IL sangat menyayangkan keputusan hakim PA Sumber, Kabupaten Cirebon yang telah mengabaikan seluruh bukti dan saksi, bahwa pernikahan tersebut tidak sah

Sebagai seorang istri, IL hanya mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anaknya serta keutuhan rumah tangga. Untuk itu, IL akan memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan menyelamatkan anak-anaknya.

Baca juga : Dinilai Memihak, Tiga Hakim PA Sumber Cirebon Akan Dilaporkan ke KY dan MA

"Saya menyayangkan sikap hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan, dengan mengabaikan bukti dan saksi dari kami. Saya di sini sebagai seorang istri sah sedang memperjuangkan nasib rumah tangga kami yang diganggu oleh Fifi, dan menyelamatkan anak-anak kami. Terlebih suami saya dikatakan pindah agama, dari Islam ke Budha ke Katolik.

Saya mencari keadilan tapi tidak didapat di PA Sumber, dan saya akan terus memperjuangkan sampai mana pun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA," ujarnya dalam rilisnya, Kamis (21/01/2021).

IL berkeyakinan, kebenaran akan terungkap. Sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinannya, ia merasa didzalimi Fifi Sofiah yang secara sembunyi merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara.

Baca juga : Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di ITC Kuningan

"Saya merasa didzalimi Fifi, dia sudah mengacak-ngacak rumah tangga yang saya bangun sejak tahun 2000. Tiba-tiba saja Fifi datang mengklaim sebagai istri sah menikah tahun 2003," katanya.

Sebagai istri sah, IL mempertanyakan sikap Fifi yang menuduh dirinya sebagai wanita idaman lain (WIL). Padahal dirinya menikah dengan IE sejak tahun 2000, sementara Fifi mengklaim menikah pada tahun 2003.

Seharusnya, sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, Fifi punya hati nurani, karena ada dua orang anak IE yang terguncang karena sikapnya tersebut.

Baca juga : Permintaan Rp150 Ribu Bikin Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami

"Saya dituduh WIL, gimana bisa saya duluan menikah dengan IE tahun 2000, dan kemudian Fifi menikah siri tahun 2003. Siapa di sini yang sebagai WIL? Jangan gelap dengan harta, di mana hati nuraninya sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak. Saya ada dua orang anak yang terguncang atas kejadian ini," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, IL akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangganya. Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatan FS. Pihaknya, akan menempuh jalur hukum lainnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

"Tidak sampai disini, saya akan banding dan akan terus memperjuangkan walaupun sampai di mana pun. Ada langkah hukum lainnya yang akan saya tempuh untuk keutuhan rumah tangga saya," pungkasnya. (MGN/RLS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal