LampuHijau.co.id - Tiga hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).
Penyebabnya, tiga hakim itu dinilai memihak Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah (FS), sehingga gugatan cerai FS dikabulkan. Padahal, keterangan dari saksi serta dokumen yang menjadi bukti-bukti pihak tergugat, IE menunjukkan tidak ada pernikahan antara IE dengan FS.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution usai mengikuti persidangan di Gedung PA Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021). Razman menyatakan banding atas putusan PA Sumber yang mengabulkan gugatan cerai FS. Kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Baca juga : Majelis Hakim PA Sumber Diminta Tunda Putusan Gugatan Cerai FS
"Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih ditanggani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah Fifi," tutur Razman, dalam rilisnya.
Razman melanjutkan, pihak memang sudah meyakini dari awal, hakim akan mengabulkan gugatan Fifi Sofiah, karena hakim dinilai berat sebelah, sebab mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti-bukti IE.
"Dari awal kami yakin, gugatan dikabulkan, karena saya membacanya jelas hakim berat sebelah, karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami," lanjut Razman.
Baca juga : Diduga Korupsi Mega Proyek Makassar New Port, Gubernur Nurdin Abdullah Dilaporkan ke KPK
Razman menegaskan, pihaknya akan melaporkan ketiga hakim PA Sumber ke KY dan hakim pengawas di MA. "Saya sudah wanti-wanti kemarin, jangan lakukan penyeludupan hukum, kami akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial, dan hakim pengawas MA, saya yakin kebenaran akan terbuka," tegasnya.
Pihaknya mencotohkan, saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa Fifi memasukkan lelaki ke dalam kamarnya. Kemudian, IE mengetahuinya dan meninggalkan rumah, karena Fifi sudah melakukan perbuatan tersebut.
"Saksi tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang tapi malah diabaikan oleh hakim, begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas-jelas mengatakan perkawinan itu tidak sah, tapi diabaikan juga oleh hakim," paparnya.
Baca juga : Kasihan, Notaris Ini Dizalimi, Dilaporkan ke Polda Metro
Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber. "Kami yakin, akan menang digugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan Fifi, nanti akan gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Dari data dihimpun, pihak IE melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon atas dugaan pemalsuan akta lahir anak yang sudah masuk proses sidik di Polda Jateng, serta akan melaporkan terkait pemalsuan KTP dan Undang-Undang ITE tentang perbuatan pencemaran nama baik. (MGN/RLS)