Belum Bacakan Deklarasi di Pasar Kemirimuka

PN Depok Dinilai Tidak Patuhi Perintah Negara

Rabu, 20 Januari 2021, 14:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai tidak mematuhi perintah negara atas putusan Mahkamah Agung terkait Pasar Kemirimuka yang dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya.

"Semestinya ketika ada putusan tok tok maka Pengadilan Negeri Depok menjalani putusan tersebut," kata Saor Siagian dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Rabu (20/1/2021).

Putusan tersebut berupa pembacaan deklarasi di Pasar Kemirimuka yang saat ini belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Bahkan dia bersama tim sudah pernah mendatangi Pengadilan Negeri Depok dan diterima oleh Kepala PN. "Di hadapan kami Kepala Pengadilan Negeri Depok menjawab dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," katanya.

Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba

Namun sekarang PN beralasan kalau pembacaan deklarasi eksekusi belum dilakukan karena sedang masa pandemi Covid 19. "Kalau kami tau namanya hukum tidak ada liburnya semuanya harus dilakukan sesuai putusan yakni putusan Lembaga Negara," katanya.

Pada tahun 2020 Pengadilan Negeri tidak membacakan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka beralasan karena tahun politik dan Depok sedang Pilkada.

"Nah sekarang semuanya sudah selesai, kami tungggu keberanian Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan tindakan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka," ujarnya.

Pengadilan Negeri Depok seharusnya berani melakukan sikap dalam memutuskan putusan yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Negara, bukan malah kalah dengan kekuasaan Wali Kota Depok.

Baca juga : Masa Tenang, Ketua KPU Kota Depok Imbau Tim Paslon Bersihkan APK

Akibat tidak tegasnya Pengadilan Negeri Depok yang tidak berani membacakan deklrasi eksekusi membuat para pedagang menjadi rugi. Pasar tidak diatur menjadi berantakan, kerap disalah gunakan seperti dijadikan lokasi perjudian beberapa waktu lalu.

Dengan hasil putusan Lembaga Negara tersebut maka PT Petamburan Jaya yang sah dan kuat sebagai pemilik lahan Pasar Kemirimuka.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Mahkamah Agung.

Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0 melawan PT Petamburan Jaya Raya atas kasus lahan Pasar Kemirimuka.

Baca juga : Masih Marak Tawuran, Pemkot Depok Dinilai Gagal & Tidak Peka

Dia menambahkan, sejak proses hukum kepemilikan Pasar Kemiri Muka berjalan, Pemkot Depok sudah 11 kali kalah atas PT Petamburan Jaya Raya di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Bahkan sudah 5 kali Inkracht dan tidak ada lagi masalah hukum atas kepemilikan Pasar Kemirimuka. PT Petamburan Jaya Raya memiliki bukti dan fakta yang sah, kuat berdasarkan hukum sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.

Sehingga PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemirimuka yang sah dan kuat sesuai putusan hukum lembaga negara. PT Petamburan Jaya Raya tidak akan memberikan tanah Pasar Kemirimuka sejengkalpun kepada Pemkot Depok. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal