Diduga Rugikan Negara Rp835,4 Juta, Sekda Ditahan Kejari Subang

Sabtu, 16 Januari 2021, 21:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin di Lapas Kelas IIA Subang, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp835,4 juta.

Kepala Kejari (Kajari) Subang Taliwondo, SH, MH mengatakan, kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. BPKP Perwakilan Jawa Barat, kata dia, melakukan audit terhadap Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang yang totalnya sebesar Rp8,64 miliar pada tahun anggaran (TA) 2017. Dari hasil audit ditemukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif TA 2017.

Baca juga : Dilantik Jadi Ketum BKS, Ferry Juan: Siap Pertahankan Jadi Ormas Perjuangan

"Saat itu, tersangka sebagai sekretaris dewan yang merupakan kuasa pengguna anggaran," ucapnya di Kantor Kejari Subang, Sabtu (16/01/2021).

Namun, saat ini tersangka aktif sebagai Sekda Kabupaten Subang. Tersangka sebelum ditahan sempat diperiksa di Kantor Kejari Subang, Jumat (15/1/2021) pada pukul 10.00 WIB. Pada 17.20 WIB, penyidik menahan tersangka selama 20 hari mulai 15 Januari hingga 03 Februari 2021.

Baca juga : Tekan Penyebaran Virus Corona, Sementara PMJ Tidak Ada Izin Keramaian

"Pertimbangan penahanan tersangka dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Kajari memastikan penahanan tersangka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dimana sesuai dengan KUHAP. Penyidik dalam perkara tersebut telah meminta keterangan terhadap 25 saksi. Barang bukti berupa dokumen terkait SPPD TA 2017 dan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Diduga Rugikan Pemkot dan Warga Bekasi, Perusahaan Migas Singapura Dilaporkan ke KPK

Untuk tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal