LampuHijau.co.id - Polsek Muara Gembong, Kabupaten Bekasi secara rutin melakukan giat Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2021 dan Penegakan Prokes, guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Muara Gembong, Jumat (15/01/21).
Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan ini, dengan sasaran warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Muara Gembong, Desa Pantai Mekar, tepatnya di depan Kantor Mapolsek Muara Gembong.
Baca juga : Dukung Penanganan Covid-19, Polres Subang Apresiasi Tim Medis RSUD Ciereng
Satu per satu pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dihentikan petugas untuk langsung dilakukan tindakan. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020, dengan sasaran warga masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Baca juga : Ratusan Rumah Warga di Muara Gembong Diterjang Rob
Dalam operasi yustisi tersebut Polsek Muara Gembong melibatkan sekitar 5 (lima) personel, dipimpin Kanit Provost Polsek Muara Gembong Aiptu M. Ali Maskhur. Dari hasil operasi, terjaring tiga orang dan dikenakan sanksi teguran.
"Kami secara rutin melakukan operasi yustisi dan protokol kesehatan, dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah maupun saat berkendara di jalan," ujar Kapolsek Muara Gembong AKP Dhanar Dhono Vhernandie.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Samsat Cikokol Dukung Kantor Tangguh
"Operasi ini akan terus kita lakukan demi menciptakan keadaan normal dan membuat wabah Covid-19 hilang dari wilayah kita," pungkas Kapolsek. (YUD)