LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menerima register terkait gugatan terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Jumat sore, (15/1/2021).
Raffi dijerat atas dugaan melanggar protokol kesehatan usai suntik Vaksin Sinovac bareng Presiden RI, Joko Widodo. “Jadi sudah ada nomor perkaranya Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga : Sherina Munaf Sentil Raffi Ahmad
Nanang memastikan penunjukan hakim dilakukan hari ini juga, begitupula penetapannya. “Tapi untuk hari sidangnya tergantung majelis hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu kita,” katanya.
Ia menyebut, gugatan tersebut tidak perlu melalui tahap kajian. “Ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Baca juga : BAZNAS Raih Tiga Penghargaan Top Digital Award 2020
Untuk diketahui, Advokat Publik, David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat karena dianggap melanggar protokol kesehatan karena menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker saat berfoto bersama sejumlah artis lainnya. (HEN)