2 Tahun Lebih Ditetapkan TSK, Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail Kok Belum Juga Tuntas?

Jumat, 15 Januari 2021, 16:20 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dua tahun lebih mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Namun hingga kini kasusnya masih belum tuntas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi NMI sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama.

Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik Polres Metro Depok karena petunjuk jaksa tak kunjung dilengkapi.

“Sebelumnya sudah dikembalikan (P19) dan sudah diberi petunjuk (P16), namun belum dilengkapi dan belum dikembalikan sampai sekarang. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” jelas Sri Kuncoro belum lama ini.

Baca juga : Tantang KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan, Ketum GPHN : Jangan Cuma Kasus Teri Yang Dikuak

Pihaknya, lanjut Sri Kuncoro, bahkan sudah menyurati penyidik terkait berkas perkara kasus tersebut. Karena tak kunjung P18 lagi, akhirnya pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

“Di KUHAP ada jangka waktunya (P18/P19) dan dikita ada toleransinya juga, ketika itu kemudian belum itu, kita akan surati lagi. Nah, beberapa kali disurati ternyata juga ngga itu, akhirnya SPDP itu sudah kita kembalikan ke pihak penyidik, artinya kita anggap kita sudah tidak ada apa-apa lagi terkait dengan kasus itu," katanya.

"Kalau nanti dikemudian hari ternyata penyidik masih berminat untuk menyelesaikan perkara itu, silahkan. Tapi dengan mengirim SPDP yang baru lagi ke kami (JPU). Kita tunggu saja perkembangan dari penyidik," tambahnya.

Pengembalian berkas perkara dan SPDP kasus dugaan korupsi NMI oleh Kejaksaan ke Penyidik, untuk menghindari tunggakan kasus.

Baca juga : Kejagung Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Kementan

"Mau berapa tahun P18/P19? Nanti dibilang Kejaksaan ngapain aja? Lho, kita sudah kasih koreksi, kasih petunjuk dibalikin ke sono (Polisi) ngga direspon, ngga dibalikin ke sini (Kejaksaan) ya kita ngga bisa ngapa-ngapain," ujarnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan bahwa berkas perkara kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dikembalikan ke penyidik dua tahun lalu.

Dan sudah dilakukan ekspose bersama terhadap kasus ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok dan Kejari Depok dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga proses penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai SOP kita transparan dan kita sudah sesuai prosedur mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,” tambah Hary Palar.

Baca juga : KPK Didesak Segera Ambil Alih Penyidikan dan Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana Dalam Proyek Payment Gateway

Seperti diketahui, penyidik Tipikor Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, pada 21 Agustus 2018 lalu.

Suami Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nur Azizah Tahmid itu ditetapkan tersangka atas dugaan anggaran ganda pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang bersumber dari APBD Depok 2016 yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp10.7 miliar. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal