LampuHijau.co.id - Kasus kerumunan massa yang terjadi di wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi berujung penetapan tersangka oleh kepolisian pada dua karyawan wisata wahana air tersebut. Pasalnya, kerumunan pengunjung dianggap melanggar protok kesehatan (prokes).
Polres Metro Bekasi dalam konefrensi persnya, menetapkan dua karyawan sebagai tersangka, lantaran dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata yang terletak di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada hari Minggu (10/01/2021) kemarin. Kedua pagawai itu adalah LP dan DN, yang memberikan promo awal tahun kepada pengunjung yang datang langsung ke Waterboom Lippo Cikarang. Modusnya, dengan menjual tiket di tempat seharga Rp10 ribu per orang pada hari Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Baca juga : Kapolres Madiun Pastikan PPKM Hari ke-3 Tidak Ada Pelanggaran Prokes
"Dua tersangka dikenakan pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang tersebut. "Di antaranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, sekuriti, dan lainnya," papar Kapolres, Selasa (12/1/2021) sore.
Baca juga : Biarkan Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan pasal 9, ancaman hukumannya 4 bulan penjara," katanya.
Menurut Kombes Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capture di Instagram.
Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Protokol Kesehatan
"Kita masih proses secara maraton. Pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung, siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," terangnya. (YUD)