LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali melaksanakan sidang gugatan dugaan rekayasa buku nikah Fifi Sofiah (FS), Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Agendanya, penyerahan bukti surat dari penggugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Razman Arif Nasution, dalam persidangan itu pihaknya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan yang sudah disetujui oleh majelis hakim, dan dibandingkan dengan pembanding asli.
"Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan, dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah disetujui majelis hakim," kata Razman dalam rilisnya, Kamis (14/01/2021).
Namun, kata Razman, pada sidang tersebut yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, karena tidak memiliki bukti asli. "Mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan digelar sidang ditempat," ucapnya.
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat, DPRD Kab. Cirebon Pertanyakan Kinerja KPAID Cirebon
Sidang di tempat tersebut rencananya akan dilaksanakan di aula Hotel Bentani, Kota Cirebon, Jumat, 22 Januari 2021. Sidang di tempat yang rencananya di mulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.
"Alasan lain sidang di tempat, karena saksi yang nanti dihadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka. Majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi, serta tidak sampai bawa-bawa preman," kata Razman.
Razman menambahkan, saat jalannya persidangan di PTUN, ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik Fifi, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu diduga rekayasa. "Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan Fifi yang diduga merekayasa ini bisa dilaporkan. Kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya," ujar Razman.
Selain itu, Razman juga menunjukkan bukti lainnya seperti surat Akta Lahir anak ke 2 yang diduga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara Fifi dan IE tidak memiliki anak kandung. "Kami heran kok bisa terbit 2 akta lahir atas nama Mohamad Nafis Irfan anak kedua, parahnya lagi 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir, dan yang jadi pertanyan lagi, ke mana anak ke satu kalau emang ada, ini langsung aja anak ke dua," sambungnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Ciduk 28 Tersangka Kasus Sabu dan Sediaan Farmasi
Razman menambahkan, perkara dugaan rekayasa buku nikah Fifi Sofiah dan IE tak hanya berjalan di PTUN Bandung, tapi juga diproses Polda Jateng untuk unsur dugaan tindak pidananya.
Di saat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan, pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.
"Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini," ujarnya.
Sementara istri sah IE, IL menambahkan, sangat menyayangkan tindakan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah dan akta lahir anak. "Dia itu Ketua KPAID, harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua dan sangat disayangkan," ujarnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Ciduk Empat Maling Motor dan Satu Pembobol Rumah
Rencananya, IL juga akan melaporkan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon ke pihak kepolisian, karena dirinya ditudung sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). "Dalam gugatan itu ada, saya dikatakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL," tegasnya. (MGN/RLS)