LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengakui, tengah 'bidik' Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dalam pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, SH, M.Si mengatakan, bahwa bidang seksi pidana khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan penyelidikan mengenai penggunaan anggaran pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2019.
Baca juga : PT Subang Sejahtera akan Menjadi Distributor Pupuk ke Tiap BUMDes
"Memang nantinya bilamana nilai kerugian negara yang timbul tidak begitu besar, namun efek dari pembangunan sekolah yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa. Saat ini, siswa siswi masih belajar online karena pandemi. Akan tetapi, bilamana nanti pandemi berlalu, maka akan masuk dan aktif kembali belajar di sekolah. Hal ini nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang luar biasa apabila gedung tersebut roboh," kata Kajari saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Depok, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Penyelidikan itu turut dipertegas oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Depok Harry Palar. Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca juga : Pembangunan Showroom Motor di Lebak Bulus Dikomplain Warga
"SDN Grogol 2 Depok penggunaan DAK tahun 2019. Tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan untuk pembangunan ruang kelas baru sebanyak 16 unit. Saat ini sedang menunggu audit kerugian negara. Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, Kejari Depok sudah mengeluarkan sprindik umum terkait pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK.
Baca juga : Pembangunan di Depok Mandek, Anggota DPRD Jabar: Wali Kotanya Nggak Kreatif dan Inovatif
Namun, Kejaksaan belum dapat memberitahukan secara terperinci perihal kerugian negara beserta para tersangkanya. Hal itu dikarenakan, saat ini masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
"Saat ini masih sprindik umum. Mengenai siapa aja tersangkanya, masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Untuk mengetahui, peran masing-masing tersangka itu seperti apa. Dan juga untuk mengenai siapa yang mengatur dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," pungkasnya. (HEN)