LampuHijau.co.id - Polsek Compreng, Subang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di jalan depan Mapolsek Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/01/2021). Kegiatan berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tersebut dipimpin Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia, yang didampingi sejunlah personelnya.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas. Masyarakat yang tidak memakai masker, kata Kapolres, diberikan sanksi sosial yang mendidik, kemudian diberikan masker gratis untuk dipakai saat beraktivitas.
Baca juga : Peduli Masyarakat, Dahana Bangun Sarana Pendidikan dan Air Bersih
"Sanksi mendidik tersebut terhadap empat orang menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila sebanyak tiga orang, dan menyanyikan lagu Kebangsaan dilakukan oleh tiga orang," ucapnya.
Sementara itu, kata Kapolres, 12 masker dibagikan secara gratis kepada pengendara yang tidak mempergunakan masker. "Masker agar dipakai saat aktivitas," ujarnya.
Baca juga : Rawan Terjadi Kecelakaan, Polres Subang Bubarkan Aksi Sunmori
Kegiatan ini, lanjut Kapolres, dengan harapan untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Baru atau Covid-19. (MGN)