LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memberikan sepeda motor kepada 39 desa di halaman Rumdin Bupati Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/01/2021). Pemberian sepeda motor sebagai bentuk atas penghargaan kepada desa atas pencapaian penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) buku 1 dan buku 2 tahun anggaran (TA) 2020.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen penting dalam menopang pembangunan sebuah daerah. Sebab, kata Agus, kemandirian suatu daerah ditentukan oleh kepada besar atau kecilnya PAD yang dapat digali dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah PBB.
Baca juga : Pakai Moped.id, Jual-Beli Motor Bisa dari Rumah Saja
"Pemberian hadiah diberikan berdasarkan kategori jumlah target PBB telah ditetapkan. Saat ini yang mendapatkan reward sebanyak 39 desa. Ke depannya diharapkan semakin bertambah," ucapnya.
Agus mengajak untuk bersemangat bersama-sama dalam pendapatan PBB di Kabupaten Subang bersama dengan Bapenda, kecamatan, dan desa agar menyajikan data wajib pajak dan objek pajak yang handal.
Baca juga : Cerita Petani Milenial Hidupkan Lahan Sempit di Bogor dengan Pertanian
"Sehingga data yang ada di lapangan dengan data yang ada di sistem lebih valid. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dan memudahkan bagi desa mencapai target PBB," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang itu pun berharap, ke depannya raihan PBB tetap konsisten bahkan bisa ditingkatan lagi di tahun 2021.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Meraih Penghargaan dari Polda Jawa Barat
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP4D Subang Ahmad Sobari menyampaikan, reward sepeda motor tersebut diberikan kepada desa atas pencapaian penerimaan PBB P2. "Penghargaan bagi yang mencapai presentasi 100% lunas PBB sampai 30 September 2020, dari ketetapan pokok yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang TA 2020," ujarnya.
Pemberian penghargaan terbagi dalam tiga klaster, klaster 1 sampai dengan Rp 100 juta berupa motor Honda Revo Fit, klaster 2 dari Rp 101 juta hingga Rp200 juta berupa Honda Vario, dan klaster 3 di atas Rp 201 juta berupa Honda CRF 150. (MGN)