LampuHijau.co.id - Muhamad Gozali (34) tak pernah menyangka, lantaran ia main ke rumah janda muda di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, malah harus dapat perawatan di rumah sakit (RS). Sebab, warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, itu dikeroyok enam pemuda warga setempat hingga mengalami luka serius di kepala, wajah dan tangan.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, membenarkan pengeroyokan dilakukan enam pemuda setempat terhadap korban. Kejadian bermula saat korban sedang main ke rumah Sari. Tiba-tiba datang enam orang pemuda. Mereka menegur korban dan Sari, dikarenakan Sari merupakan janda yang belum habis masa idah.
Baca juga : Sat Binmas Polres Indramayu Menegur 9 Warga Tak Bermasker
"Korban dicegat dan dipukuli oleh enam pelaku saat akan pulang. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong," ucapnya, dalam rilisnya, Sabtu (9/1/2021).
Sari, lanjutnya melihat pria yang main ke rumahnya dipukuli lalu berupaya melerai. "Namun, Sari ikut dipukuli para pemuda tersebut," paparnya.
Baca juga : Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang
Setelah puas memukuli korban dan Sari, para pelaku pergi. Keduanya kemudian pergi berobat, karena luka yang dideritanya cukup serius. Setelah itu, melapor kepada Polres Purwakarta.
Kasat menyebutkan, begitu dapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pelaku. Dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran anggotanya. Keempat pelaku, yakni HM alias Tama (33), UN alias Buluk (24), IK (16), dan AD (15).
Baca juga : Melanggar Prokes Covid-19, Puluhan Warga Dapat Sanksi Fisik dan Sosial
"Dari empat pelaku, ada yang di antaranya berstatus sebagai pelajar," ucap Kasat.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta. (MGN)