LampuHijau.co.id - Buku nikah milik Fifi Sofiah (FS) yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kini dalam tahap penyidikan oleh Polda Jateng. Buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, tersebut diduga rekayasa, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat, Razman Arif Nasution, di sela-sela sidang lanjutan yang digelar oleh PTUN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Januari 2021.
Sidang kali ini mengagendakan bukti surat para pihak, dihadiri pengugat, tergugat dan tergugat intevensi 2. Selain itu, mempersiapakan rencana sidang di KUA Mundu Kabupaten Cirebon yang rencananya akan dilaksanakan 21 Januari 2021.
Razman Arif Nasution sangat setuju sidang lanjutan dilakukan di KUA Mundu, Kabupaten Cirebon, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak bisa datang ke PTUN Bandung.
Baca juga : Polri, TNI, dan Warga Bersinergi Bersihkan Bekas Puting Beliung
"Kami sangat setuju sidang ditempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung, saksi tersebut nantinya dapat menjelaskan apakah benar ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri," kata Razman, dalam rilisnya.
Razman melanjutkan, saat jalannya persidangan, hakim sempat bertanya terkait ada 3 buku nikah yang menjadi alat bukti. "Hakim bertanya ini kok ada 3 buku nikah, kami jawab 1. Buku nikah yang katanya asli, 2. Buku nikah duplikat dan 3. Buku nikah Cilacap. Kami juga tidak mengerti yang mana yang asli, makanya kami serahkan semua sebagai bukti," tutur Razman.
Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim, pihaknya juga menjelaskan dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya di laporkan dan sedang ditangani Polda Jateng.
Baca juga : Polresta Cirebon Berikan Bantuan Bagi 54 Penyandang Disabilitas
"Saat ini statusnya, Polda Jateng resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta autentik," ucapnya.
Razman melanjutkan, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta auhentik, sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, guna menindak lanjuti laporan polisi Nomor. Lp/B/283/VIII/2019/Jateng/Ditreskrimum/tanggal 5 Agustus 2019.
"Atas dasar tersebut Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp, Sidik/129.a/XIII/2020/Reskrimum, tanggal 30 Desember 2020, tinggal tunggu saja statusnya dinaikan menjadi tersangka," pungkasnya. (MGN)