Orangtua Diimbau Awasi Anak agar Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 6 Januari 2021, 19:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengimbau orangtua mengawasi anaknya dalam beraktivitas. Hal ini untuk mencegah anak menjadi korban atau pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada tahun 2020.

Kepala Satreskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan pada tahun lalu masih terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Pelakunya merupakan orang yang dikenal, dan dekat dengan korban, seperti teman, pacar dan tetangga," ujar mantan Kepala Satreskrim Polres Majalengka, ini, Rabu (06/01/2021).

Baca juga : Era Digitalisasi Mendekatkan yang Jauh, Mempermudah yang Susah

Pelaku melakukan aksi bejadnya di rumahnya dan atau rumah korban, serta tempat lain. "Pelaku melakukan kekerasan seksual ada yang karena nonton video tak senonoh," ujarnya.

Selain itu, katanya, karena pergaulan bebas, dan kurang pengawasan orangtua terhadap anak. "Kekerasan seksual ini bisa berupa pencabulan dan atau persetubuhan," ujarnya.

Baca juga : Untuk Edukasi Masyarakat, Tanaman di Sudirman-Thamrin Dipasang Barcode

Untuk kekerasan secara fisik, tambah dia, tahun lalu, tidak ada laporan satu pun kepada Polres Subang. "Tak ada laporan kekerasan fisik, yang ada kekerasan secara seksual," ucapnya.

Maka dari itu, ia berpesan kepada orangtua dan pihak sekolah untuk ngawasi dan memberikan edukasi tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. "Peran aktif orangtua dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak di bawah umur agar tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga : Rencana Diresmikan Anies, Sarana Jaya Giatkan Urban Farming di Menara Samawa

Sebab, tambahnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal