Lapor ke Polres Depok

Kasat Pol PP Depok Dituding Dapat Setoran dari BD Miras

Minggu, 3 Januari 2021, 17:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, melaporkan seorang warganya berinisial HHP ke Polres Metro Depok. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan HHP di media sosial.

Dalam postingan tersebut, pemilik akun Herry Hersong Pansila atau HHP menulis, kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar (BD) miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini enggak mampu ditutup.

Baca juga : Kunker ke Polres Subang, Kapolda Jabar Cek Mako dan Silaturahmi dengan Personel

“Pada hari Sabtu (2/1/2021) saya datang ke Polres untuk membuat laporan Polisi terkait dengan adanya postingan satu akun yang menyatakan bahwa saya, selaku Kasat Pol PP menerima setoran dari bandar miras,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Ia menegaskan, terpaksa menyikapi hal ini secara serius karena tuduhan tersebut tidak mendasar dan merupakan pembohongan publik. “Itu tentunya menggangu saya selaku pribadi dan juga institusi karena saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari siapapun, dari manapun dan terkait apapun karena itu melanggar dan tidak pernah kami lakukan,” jelasnya.

Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Meraih Penghargaan dari Polda Jawa Barat

Lienda khawatir, postingan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap citra maupun kinerja aparat, khususnya Satpol PP Kota Depok. “Dampak dari postingan itu khawatir menggiring opini publik yang membenarkann statmen tersebut. Maka itu perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengaku merasa terganggu, karena selama ini pihaknya selalu gencar melakukan penertiban minuman-minuman beralkohol yang tak berizin.

Baca juga : Warga Jakbar Terdampak Wabah Covid-19 Dapat Bansos dari Humas Polri

“Dan ini kami lakukan terus menerus. Kemarin saja kami sudah memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dari berbagai merek dan ini akan terus kami lakukan untuk menjadikan masyarakat taat hukum dan tertib agar tidak menimbuklkan dampak yang tidak baik pada masyrakat,” ujarnya.

Laporan tersebut kini dalam penyelidikan Polisi dengan rujukan STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang-undang ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal