LampuHijau.co.id - Enam stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mulai 1 Januari 2021, tidak melayani pembelian tiket kereta api (KA). Enam stasiun tersebut yakni Stasiun Tanjung, Losari, Arjawinangun, Terisi, Ciledug, dan Ketanggungan.
Namun, enam stasiun tersebut tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukkan kartu identitas kepada petugas boarding. Pelanggan bisa memesan atau membeli tiket KA melalui aplikasi KAI Access sampai H-15 menit sebelum keberangkatan di stasiun tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menyampaikan, sebelumnya di wilayah kerjanya terdapat 13 stasiun yang melayani pembelian tiket KA. Namun, kata dia, mulai besok enam stasiun tidak melayani pembelian tiket KA. Sisanya atau tujuh stasiun tetap melayani pembelian tiket KA.
Baca juga : Apel Ops Lilin Jaya 2020, 3 Pilar Jakpus Bakal Terapkan Wilayah Pengendalian Ketat
"Tujuh stasiun melayani pembelian tiket KA, yakni Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes," ucapnya dalam rilisnya.
Pembelian tiket KA di tujuh stasiun tersebut hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA. PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
Selain itu, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Minta Pemerintah dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Prokes
"Petugas Frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyevaran Covid-19," ujarnya.
Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA. Surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," pungkasnya. (MGN)