Majelis Hakim PA Sumber Diminta Tunda Putusan Gugatan Cerai FS

Rabu, 30 Desember 2020, 15:29 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon diminta untuk netral, dan menunda untuk memutus perkara gugatan cerai Fifi Sofiah (FS). Sebab, buku nikah perempuan yang menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon tersebut sedang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Hal ini disampaikan kuasa hukum tergugat IE, Razman Arif Nasution saat berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020). Menurut Razman, agenda putusan gugatan perceraian di PA Sumber Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Sebab, buku nikah diduga rekayasa dan patut diuji pihak terkait.

"Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah Fifi sedang di proses keabsahannya di PTUN Bandung dan majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan berarti ada keberpihakan," ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga : Kapolda Jatim Dampingi Gubernur Pantau Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke penggugat, lanjut dia, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY). "Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan pengugat, kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang kami berikan," tuturnya.

Sikap tegas pengacara kondang ini didasari pemahaman hukum dan tidak ada dasar, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Pihaknya beralasan, buku nikah Fifi Sofiah tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.

"Tidak ada dasar, hakim mengabulkan gugatan saudara Fifi. Alasannya apa? Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat hampir dapat dipastikan.

Baca juga : Kadiv Humas Polri, Lurah Petamburan Gagal Dimintai Keterangan Lantaran Terpapar Covid

Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan orang penegak hukum. Tapi saya katakan hampir dapat dipastikan kenapa? Karena kami membuat dua laporan, Polda Jabar dan Polda Jateng," ujarnya.

Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa ditipu oleh pihak penggugat, dan sudah dikonfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama Fifi Sofiah selalu berubah - ubah dan mempunyai beberapa KTP.

"Terlihat bahwa di situ nama Fifi Sofiah tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda-beda," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal