LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok musnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan hasil sitaan razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama beberapa pekan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan kendaraan penggilas di halaman balai Kota Depok, Rabu (30/12/2020) pagi.
Baca juga : KPU Kota Depok Sahkan Perolehan Suara Paslon Pilkada 2020
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan ribuan botol minuman keras (miras) yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek, dan merupakan hasil sitaan razia selama beberapa pekan terakhir.
“Mudah-mudahan ke depan terjadi penurunan, sesuai dengan sosialisasi terkait Perda (peraturan daerah) Kota Depok. Miras ini menjadi keseriusan kami,” jelasnya.
Baca juga : Format Desak KONI Kota Depok Transparan Soal Dana Hibah
Wakil Wali Kota berharap, tidak ada lagi yang mencoba-coba mengedarkan minuman beralkohol, khususnya di wilayah Kota Depok. “Miras di Kota Depok akan kami tindak sesuai aturan. Kami akan musnahkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, kebijakan ini (penyitaan dan pemusnahan miras) sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca juga : Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 347 Kasus Kejahatan
“Ini memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan tanpa izin. Dari hasil penertiban ini kami lanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan) ke pengadilan,” ujarnya.
Lienda mengaku, ada 3.155 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang dimusnahkan. “Kalau ditotal sebetulnya harga minol (minuman beralkohol) yang dihancurkan sebesar Rp 157 juta. Kami sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras," tandasnya. (HEN)